UTUSANRIAU.CO, PKANBARU - Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, MT menegaskan bahwa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru berlangsung mulai, Jumat (17/4/2020). Rencananya PSBB berlangsung hingga 30 April 2020 mendatang.
Pembatasan kegiatan masyarakat berlaku mulai Jumat malam terhitung pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
"Jadi kita meningkatkan pembatasan untuk mengontrol kegiatan masyarakat saat malam," ulasnya dalam konferensi pers di ruang multimedia MPP Pekanbaru, Kamis (16/4/2020).
Firdaus pun mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan selama PSBB. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak panik.
Mereka mengikuti panduan dan pedoman yang ada dalam Peraturan Walikota Pekanbaru No.74 tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Terkait hal tersebut, di kutif dari pekanbaru.go.id Pemerintah kota Pekanbaru kembali menjanjikan bantuan sosial meskipun bantuan sosial sebelumnya terhadap masyarakat miskin dan rawan miskin karena terdampak virus corona atau covid-19 masih menyisakan masalah.
Selain menolak bantuan dalam bentuk sembako disebabkan pendataan mereka tidak dipakai, sejumlah RT dan RW memilih meninggalkan bantuan PSBB di kantor kelurahan setempat karena takut menjadi sasaran warga yang terdampak namun tidak kebagian jatah bantuan sosial.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Pekanbaru Irba Sulaiman menyatakan bahwa bantuan sosial tersebut tidak diberikan kepada semua data yang disampaikan RT dan RW. Namun, data tersebut disaring kembali siapa saja yang perlu diberi bantuan.
Atas kejadian ini pula, Wali Kota Pekanbaru dikutip dari liputan6.com berjanji menuntaskan permasalahan ini. Pihaknya masih memverifikasi berdasarkan data yang diserahkan RT dan RW ke kelurahan serta warga yang tidak terdata akan diberi bantuan susulan.
Pemerintah juga berharap agar masyarakat dapat bekerjasama dan meminta kepada masyarakat agar tenang dan mendukung keputusan pemerintah tentang PSBB
"Kami mengajak masyarakat ikut berpartisipasi aktif, agar tetap berada di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," paparnya.
Firdaus menegaskan, masyarakat tidak boleh keluyuran saat malam. Ada tim siskamling dan aparat keamanan yang mengambil tindakan tegas kepada pelanggaran selama PSBB. **Adv
