TPS Bertambah, Wajar KPU Inhu Ajukan Penambahan Anggaran

TPS Bertambah, Wajar KPU Inhu Ajukan Penambahan Anggaran
Yeni Mairida Ketua KPU Inhu /foto internet

UTUSANRIAU.CO, RENGAT - Pilkada serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu terdapat penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebelumnya jumlah  TPS, hanya 882 sekarang  menjadi 1050 TPS.

Penambahan jumlah TPS tersebut tentunya juga diikuti dengan penambahan anggaran. Diantaranya anggaran tersebut digunakan untuk  seluruh petugas dari tingkat KPPS hingga PPS mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan APD.

Demikian diungkapkan  Yeni Mairida Ketua KPU Inhu kepada wartawan. Menurutnya KPU Inhu mengajukant tambahan anggaran sebesar Rp 15,5 miliar dan angka tersebut masih realistis.

"Sangat realistis, karena kami tidak keluar dari Juknis yang ada. Dalam setiap penganggaran ada rull nya, ada step-step nya yang diikuti. Kalau tidak KPU RI yang akan mengkatnya dari sana," tegasnya. 

Dalam anggaran yang diajukan, KPU Inhu mengestimasi peningkatan jumlah TPS dari 882 TPS menjadi 1050 TPS, otomatis dengan penambahan jumlah TPS tersebut ada penambahan untuk badan ad hoc di tingkat TPS yakni, tujuh petigas KPPS dan dua petugas ketertiban (PKT). 

"Selain penambahan petugas KPPS yang bersifat ad hoc tersebut, penyesuaian honor anggota ad hoc juga dilakukan. Dan penambahan petugas KPPS tersebut dikali sembilan yang terdiri dari tujuh petigas KPPS dan dua petugas ketertiban (PKT) untuk setiap TPS nya," ungkapnya. 

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada ditengah pandemi Covid-19, mulai dari petugas PPS hingga KPPS mengacu pada PKPU nomor 5 tahun 2020 diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan sekali pakai dan thermogun. 

"Sesuai PKPU 5 tahun 2020 pasal 8C dalam pelaksanaanya KPU harus melaksanakan protokol kesehatan dan kami sudah diberikan standar apa yang harus dipakai, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena ini berlaku umum tidak bisa tidak, karena KPU sifatnya nasional makanya standanya nasional. Untuk saat ini," ujarnya. 

Ditambahkanya, dalam menyusun anggaran KPU Inhu bukan asal menganggarkan namun ada acuanya, ada regulasi dan berdasarkan standar KPU. Serta perlu diingat untuk di Riau hanya Inhu yang ada perseorangan dan pada tanggal 24 Juni sudah dilakukan verivikasi faktual perseorangan. 

"Pengajuan kami berdasarkan standar KPU, kami menganggarkan bukan asal menganggarkan. Ada acuanya, ada regulasi, ada petunjuk yang kami dapat dari KPU RI. Ada standarisasilah dalam proses anggaran yang kami ajukan," jelasnya.

Sebelumnya Bupati Inhu H. Yopi Arianto, SE melalui Sekda Inhu, Ir H. Hendrizal, M.Si mengatakan bahwa berdasarkan arahan Bupati Inhu, tim TAPD sudah mengusulkan penambahan anggaran Pilkada ke APBN. Hal tersebut mengingat Dana APBD sudah tidak mungkin dirasionalisasi lagi untuk penambahan dana Pilkada.

"Kita sudah membuat surat bahwa dana APBD Inhu tidak mampu untuk penambahan dan kita usulkan dari APBN sebesar Rp 15,878 Miliar," ujar Sekda.

Berdasarkan rapat kerja dengan Komisi II DPR melalui teleconference, Kamis (11/6) kata Sekda, diketahui bahwa untuk Kabupaten Inhu mendapat tambahan dana pilkada dari APBN sebesar Rp 15,29 Miliar.
**Dasmun

Berita Lainnya

Index