UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Sebagian masyarakat rokan hulu (Rohul) menilai penegakan peraturan daerah ( perda) yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) tebang pilih, hal ini sesuai dengan penertiban tempat hiburan malam atau kafe remang - remang dan termasuk pakter tuak terutama dikecamatan rambah.
Salah seorang pedagang tuak, Jeger Senin 6 Juli 2020 saat dikomfirmasi mengungkapkan bahwa penegakan peraturan daerah yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja Rokan hulu dalam melaksanakan tugas untuk menertibkan tempat hiburan dan pakter tuak maupun tempat menimuaman keras dilakukan tidak merata alias tebang pilih.
Hal ini disampaikannya usai satpol Rohul menyambangi pakter tuaknya yang berada di desa Tanjung belit kecamatan rambah untuk ditutup beberapa waktu lalu.
Tindakan yang dilakukan oleh satpol PP Rohul tersebut menurutnya tidak merata dirazia , karena yang menjual tuak bukan dirinya saja tetapi masih banyak lagi masyarakat lainnya yang menjual seperti dibelakang pasar senin yang tidak jauh dari kantor satpol PP itu sendiri, km 4 jalan lingkar dan termasuk di km 6 tali air tidak dirazia " Keluhnya.
"Bahkan sebagian pedagang pakter tuak juga menyediakan musik dan wanita penghibur, sementara saya hanya khusus menjual tuak dan tidak menyediakan musik maupun wanita penghibur seperti yang dilaporkan bahkan jauh dari lokasi pemukiman masyarakat.
Seharusnya penagakan peraturan daerah yang dilakukan satpol PP harus merata , jika hal sama dilakukan dengan penjual tuak lainnya tentu saya tidak merasa keberatan dalam penegakan perda di rokan hulu " Ucapnya.
Menjual tuak sebagai langkah terakhir saya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, kalau saya jual narkoba dan juga merampok tentu akan berurusan hukum ujung - ujung penjara, tapi ketika hanya menjual tuak itupun harus tutup tentu saya kecewa kepada pemerintah terutama satpol PP dalam menegakkan Perda itu sendiri " Sebutnya.(Ar)
