SELATPANJANG,UTUSANRIAU.CO -- Mengambil dan mengolah kayu lokal, sudah menjadi kebiasaan warga Kepulauan Meranti turun temurun, ketika ada larangan hal itu tentu menjadi kekhawatiran dari mereka.
Khususnya mereka para buruh penebang dan pelansir kayu, maupun pengusaha perabot serta pemilik kilang kayu olahan dikota selatpanjang dan sekiatrnya terkait larangan pemanfaatan kayu alam dihutan yang ada guna memenuhi kebutuhan lokal. Hal ini harus menjadi perhatian serius dari berbagai pihak dan berwenang sehingga aktifitas turun termurun masyarakat dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terhenti.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh puluhan perwakilan dari Persatuan Buruh Kayu Meranti (PBKM), kepada wakil rakyat yang di sambut oleh anggota komisi II DPRD meranti pada Selasa (10/6/2014) kemarin.
Kedatangan perwakilan buruh kegedung wakil rakyat itu mereka meminta kejelasan dan ingin tahu secara persis tentang kejelasan hokum dalam memanfaatkan kayu yang ada disekita wilayah ini,dimana kegiatan ini selain untuk memenuhi kebutuhan lokal pemanfaatan kayu tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Muhammad Yasir perwakilan buruh kayu asal Meranti dihadapan perwakilan ketua komisi II,Basiran SE,Sekretasi komisi II HM Muhaammad Adil,Dan anggota komisi II lainya Rubihandoko/akok,Dan Amyurlis alias Ucok,Pihaknya meminta kejelasan dan kepastian hukum kepada pemerintah terkali aktifitas meraka yang sudah turun temurun dilakukan,dalam hal pemanfaatan kayu alam guna memenuhi kebutuhan lokal.
“Kami sadari,Bahwa kami seluruh pekerja kayu yang ada dimeranti ini posisinya berada di dalam lingkup UU No 41 Tahun 1999,Yaitu ayat 1 dan 2 dan 3,Dimana undang undang tersebut menjelaskan setiap orang dilarang merusak sarana dan pra sarana perlindungan hutan, termasuk menebang, memanen dan menjual hasil hutan yang bisa menyebabkan kerusakan ekosistem,"ujar M Yasir.
Namun dalam hal ini posisi kita selaku masyaraikat awam yang sudah turun temurun mengelola kayu untuk kita jual guna selanjutnya di manfaatkan untuk berbagai kegiatan pembangunan gedung jembatan,dan pagar baik itu yang dilakukan dilingkungan pemerintah,maupun pembangunan sarana umum lainya seperti rumah ibadah, pemakaman, dan aktifitas lainya yang umumnya masih sangat tergantung dengan bahan baku kayu yang selama ini kita kelola tentunya perlu mendapatkan kebijakan dari berbagai pihak,
"Kami meminta kepada pemerintah dan intasi terkait agar khawatiran yang kami hadapi atas pengelolaan kayu yang selama ini sudah kami jalani puluhan tahun,bias dicarikan solusi terbaik demi kelangkungan hidup anak istri kami,biaya sekolah,kuliah dan lain sebagainya kami ini tergantung dari hasil pengelolaan kayu,kalau seandainya aktifitas kita mengalami hambatan,kami mau bekerja cari uang guna memenuhi kebutuhan hidup dengan cara apa," tegasnya.
Lanjut M Yassir,Jika dari pihak pihak terkait dan berwenang tidak ada mencarikan solusi berupa kebijakan akan persoalan yang kami hadapi, maka kami seluruh pekerja kayu dimeranti siap mengikuti aturan hokum yang ada,kita siap berhenti tidak menebang kayu,kami juga siap jalankan undang undang yang ada,Dan kami berharap dalam menjalankan undang undang tidak ada tebang pilih,semuanya harus menjalankan undang undang itu.
Dan kekhawatiran kami terkait adanya tebang pilih dalam pemanfaatan kayu ini nantinya akan menjadi pemicu ketidak nyamanan bagi sesame pekerja kayu,karena, pekerja yang satu tidak diganggu,sementara pekerja yang lain mendapat hambatan,hal inilah yang akhir akhir ini kami rasakan dan jadi kekhawatiran
Menanggapi keluhan pekerja buruh kayu semeranti, Basiran SE ketua komisi II DPRD meranti pihaknya selaku wakil rakyat sengaku prihatin, pengelolaan kayu yang dilakukan oleh masyarakat ini selain sudah turun temurun juga hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan lokal, namun dikarenakan kegiatan mereka berada dilingkungan undang undang yang mengatur pelestarian hutan,maka perlu dilakukan upaya upaya nyata dalam memberikan gerak para buruh pengelola kayu,
“Keberadaan buruh kayu dimeranti ini sangat memberikan arti dan sumbang sih terhadap jalanya perputaran ekonomi masyarakat meranti sebagai wujud peran aktif meningkatkan perekonomian masyarakat,oleh karena itu persoalan ini harus kita carikan solusi terbaik,tentunya kebijakan ini harus dilakukan oleh seluruh instasi yang ada dilingkungan pemda meranti maupun instasi terkait yang memeiliki keterlibatan langsung akan permasalahan yang ada pungkasnya singkat.
Lain halnya HM Adil SH,Sekretaris komisi Komisi II, menambahkan, guna menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh buruh kayu semeranti perlunya dilakukan konsusltasi bersama sama dengan pihak pihak terkait, apakah itu Kepolisian, Kejaksaan,dan Koramil. Juga AL.,tak kalah pentinya lembaga pemerintah didaerah ini,termasuk legislative komisi I yang membidangi masalah hukum
"Keresahan selama ini harus diclearkan. Kami mendukung kehadiran saudara di gedung kita ini guna mencari satu kesepakatan dan solusi. Untuk pertemuan selanjutnya kita akan bahas dalam rapat internal, agar masalah ini tidak berlarut-larut jadinya," pungkasnya.(def)
