UTUSANRIAU.CO, ROKANHULU - Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan Kabupaten Rokan hulu berhasil melakukan eksekusi sebidang tanah secara damai dari pemohon eksekusi Jalang Marpaung dengan termohon Linton Purba terkait sebidang tanah seluas 2 haktar.
Eksekusi secara damai tersebut untuk melaksanakan aanmaning atas perkara eksekusi dengan no perkara 67/ pdt.g/ 2019/ pnprp.aanmaning yang dipimpin oleh ketua PN pasir Pengarayan , Sunoto SH.MH beserta panitra PN Aryananda SH Jumat 17 Juli 2020.
Proses aanmaning perkara tersebut berjalan lancar, pasalnya kedua belah pihak dihadirkan dilokasi yang disangketakan yang berada di pelampaian didesa muara dilam kecamatan Kuntodarussalam.
Setelah difasilitasi oleh ketua PN, Sunoto SH.MH akhirnya kedua belah pihak sepakat dengan eksekusi damai , tanpa ada konflik antara keduanya.
Ketua PN , Sunoto SH.MH 17 Juli 2020 mengungkapkan aanmaning merupakan suatu proses penyelesaian perkara dimana pihak -pihak tereksekusi dipanggil kembali untuk menyampaikan maksud dan tuntutan eksekusi .
Dari eksekusi yang kita lakukan hari ini berjalan lancar dan aman, kemudian penggugat siap mengganti rugi kepada termohon secara damai tanpa ada tuntutan dikemudian hari karena sudah ada keputusan dari pengadilan secara ingkrah.
Eksekusi lahan secara damai yang kita lakukan juga sudah ditanda tangani oleh masing - masing pihak sehingga tidak ada lagi tuntuan " Ucap Sunoto.(Ar)
