2 orang Pelaku Curanmor di Amankan Polres Rohul

2 orang Pelaku Curanmor di Amankan Polres Rohul
Polres Rohul telah mengamankan 2 orang diduga tersangka Pelaku Pencurian Kenderaan bermotor

UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Polres Rohul telah mengamankan 2 orang diduga tersangka Pelaku Pencurian Kenderaan bermotor (Curanmor) di areal PTV.NV Sei Rokan Ujungbatu, Rabu Lalu (5/8/20).

Sesuai Informasi dari rilis Paur Humas Polres Rohul  Kronologis kejadian
Pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 12.00 wib saat itu korban  bersama rekannya Erima sedang bekerja di lahan perkebunan PTPN V Sei Rokan.

Dimana  disaat itu Korban memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan lintas, kemudian  datanglah 2 orang laki-laki tidak dikenal mendatangi sepeda motor miliknya dan langsung menghidupkan sepeda motor yang  parkir dan langsung membawa pergi sepeda motor tersebut.

Ketika itu korban berusaha mengejar sambil berteriak" Maling maling", namun tidak berhasil. Selanjutnya korban pulang kerumah kediamannya dan melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada orangtuanya.

Atas kejadian pencurian sepeda motor tersebut maka korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.13.000.000,-( Tiga belas juta rupiah). Dan melaporkan kejadian tsb ke Polres Rokan Hulu.

Kronologis penangkapan pelaku pada hari Rabu 05 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 wib tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku TP pencurian sepeda motor (curanmor) berdasarkan LP di atas saat ini sedang berada di Kecsmatan Ujung batu  Rohul.

Kemudian sekira pukul 17.00 wib tim operasional Polres Rohul mengamankan seorang pria di rumahnya Jalan. ngaso kec. ujung batu Rohul yang mengaku bernama SM dan dari hasil introgasi diketahui bahwa SM melakukan pencurian tersebut bersama sdr. EA, Berdasarkan pengakuan dari SM tim opsnal kemudian mengamankan sdr. EA dan dari hasil introgasi terhadap EA diketahui bahwa benar mereka berdua yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut. 

Selanjutnya sepeda motor tersebut diserahkan  kepada  SP untuk di Gerinda nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor itu. Setelah itu tim opsnal mengamankan SP dan dari hasil introgasi bahwa benar SP menerima motor tersebt dari SM dan EA kemudian menggerinda no rangka dan nomor mesin sepeda motor itu.

Selanjutnya SM menjual sepeda motor tersebut seharga Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan membagi uangnya dengan EAs EDO dan SM.

Pada saat melakukan dugaan tindak pidana tersebut pelaku SM menggunakan SPM Yamaha Vega R warna hitam yang telah di curinya dari Kota Padang (Provinsi Sumatera Barat).

Dari hasil pengembangan diketahui juga bahwa SM juga pernah melakukan tindak pidana pencurian lainnya bersama pelaku AF.

Sampai saat ini tim masih di lapangan untuk pengembangan TKP lain dan BB yang belumm ditemukan.

 Saat ini tersangka dan barang bukti
 yakni satu unit sepeda motor Honda revo No rangka : MH1JBC222BK595151
No mesin : JBC2E-1582907 (SPM yg digunakan melakukan pencurian),sunit sepeda motor mio No rangka : MH3SEE410KJ110325 
No mesin : E3R2E-2655543,satu buah mesin gerinda,satu buah Kunci Yamaha Mio,telah di amankan di polres Rokan hulu untuk proses lebih lanjut. ***(Yus)

Berita Lainnya

Index