PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO - Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru akan memperketat pemberian izin bagi tempat hiburan di Pekanbaru. Tempat hiburan yang mendapat perhatian adalah Sauna, karaoke, panti pijat, billiar.
Kepala BPT Pekanbaru, Musa, Kamis (12/6/2014) menyampaikan beberapa peraturan yang harus dipenuhi para pengusaha jika hendak membuka tempat hiburan di Pekanbaru. Perizinan yang akan diperketat ini berupa rekomendasi dari Kelurahan dan jarak letak lokasi dari rumah ibadah.
"Saat ini kita mengacu kepada peraturan tentang penertiban umum. Terkait kriteria pemberian izin, ada tiga point penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu," katanya.
Musa menjelaskan, untuk mendapatkan izin dari BPT, pertama sipengusaha harus melihat kondisi sekitar, yakni jarak antara rumah ibadah dengan lokasi tempat hiburan. Yang kedua, harus mendapat izin dari warga tempatan. Dan yang ketiga, pengusaha melaporkan diri untuk mendapatkan rekomendasi izin dari Camat dan Lurah setempat. "Kalau ketiganya sudah dipenuhi, BPT tentu akan mengeluarkan perizinannya," sebut Musa lagi.
Untuk izin tempat hiburan yang sudah terlanjur di berikan selama ini, BPT berjanji akan melakukan evaluasi. BPT sedang gencar turun kelapangan untuk melakukan pengecekan terhadap tempa hiburan. Karena menurutnya, banyak tempat hiburan yang sudah habis masa izinnya namun tidak diperpanjang. Bukan itu saja, tempat hiburan yang sama sekali belum mengantongi izin, juga tidak luput dari pendataan BPT.
"Kita akan data lagi tempat hiburan dilapangan yang sudah habis izinnya," tambahnya. (ra)
###
