UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Polres Rohul melalui Polsek Kabun Rohul menangkap pelaku diduga melakukan tindak Pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), Jumat (4/9/20) siang.
Sesuai dengan informasi yang didapat di Mapolres Rohul melalui Rilis Paur Humas saptu (5/9) mengatakan,Sesuai dengan laporan seorang warga sebut saja nama SM Pada hari Kamis (03/09) ke Polsek Kabun melaporkan kehilangan 1 (Satu) unit sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 2623 UQ, Warna Putih Merah, dengan Nomor Rangka MH1JFRI1XFK106123, dan Nomor Mesin JFR1E-1104226 a.n SM yang terjadi Pada hari senin tanggal 26 Juni 2017 sekira Pukul 04.00 Wib di Desa Aliantan Kec.Kabun Rohul
Dimana pada saat korban membuka pintu dapur arah kamar mandi namun terlihat sudah terbuka, dan korban melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat dengan nomor polisi BM 2623 UQ, warna putih merah, dengan nomor rangka MHLJFRI1XFKI06123, dan Nomor Mesin JFRIE-1104226 a.n SM yang biasanya di Parkir sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban SM menjerit minta tolong kepada anaknya dan kemudian anak tersebut membantu mencari Sepede Motor tersebut.Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.16.000.000,-(Enam Belas Juta rupiah).
Sedangkan kronologis penangkapan pada hari Jumat 04 September 2020 sekira pukul 01.00 wib Timsus curanmor Polsek Kabun mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Ujung batu Rohul.
Selanjutnya, sekira pukul 02.00 wib timsus curanmor langsung meluncur ke Ujungbatu menuju Lokasi dan mengamankan seorang pria di rumahnya tepatnya di daerah tanah datar yang mengaku bernama Mustofa Alias Borneo.
Kapolres Rohul AKBP lukman Hidayat Dik SH melalui Paur Himas Totok Nurdianto saptu (5/9) membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan ",Dari hasil introgasi diketahui bahwa Mustafa Alias Borneo melakukan pencurian tersebut.
Sedangksn modus meminjam Sepeda Motor kepada korban dengan alasan ingin membeli pulsa listrik kemudian tersangka membawa sepeda motor tersebut ke Desa 1 Kecamatan Tandun Rohul.
Kemudian dari hasil pengembangan diketahui juga bahwa Mustafa Als Borneo juga pernah melakukan tindak pidana lainnya di beberapa tempat, sebagai yakni:
1. Di Kecamatan Rambah melakukan dugaan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda revo fit (DPB).
2. Kecamatan Tandun melakukan dugaan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda Vario
3. Daerah lengkitin Kec Ujung Batu melakukan dugaan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit spd motor honda beat warna hitam.
Saat ini Timsus Curanmor masih dilapangan melakukan pengembangan BB dan TKP lain.sedangkan Identitas Pelaku sbb,
1. MUSTAFA Als BORNEO, aceh tamiang/tahun 1989, islam, pekerja bangunan, tanah datar Kec. Ujung Batu, Kab. Rokan Hulu.
Lokasi Penangkapan Pelaku:
Tanah datar Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu.
Barang Bukti
1. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam no rangka : MH1JFD212DK866321 no mesin : JFD2E-1860386
2. 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna merah hitam no rangka : MH1JFV118FK102290 no mesin : JFV1E-1102839
3. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih no rangka : MH1JFR11XFK106123 no mesin : JFR1E-1104226.telah diamankan di Mapolres Rohul.**(yus)
