PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO -- Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Pekanbaru, Zul Fahmi, mengatakan masyarakat diminta melaporkan keberadaan baliho yang mengancam dan menggangu kenyamanan mereka. Apalagi kalau baliho itu di pasang tanpa ijin dan persetujuan warga .
Laporan bisa dilakukan dengan membuat surat di tujukan ke Kantor Satpol -PP Pekanbaru. "Terkait baliho yang di Parit Indah Akan kita tindak lanjuti," ujar Zul Fahmi, Jumat (13/6?2014).
Ia juga menegaskan pihaknya selain melakukan peninjauan terhadap baliho yang menyalahi. Juga akan menindak lanjuti baliho yang dilaporkan kita juga minta pengawasan,Ini dilakukan akibat tidak semua wilayah bisa terjangkau oleh pandangan mata satpol-pp.
"Kalau mereka merasa terganggu,apalagi dibangun di atas tanah masyarakat tanpa ijin itu bisa di laporkan ke Satpol-PP, kalau terbukti tidak ada izin, akan kita tindak tegas," pungkasnya. (ra)
