PEKANBARU, UTUSANRIAU.CO -Fakhriah (45), di Puskemas Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 1 tahun penjara. Fakhriah terbukti melakukan korupsi dana program Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi warga miskin sebesar Rp70,5 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Masrizal SH, Jumat (13/6/14) menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."Menghukum terdakwa selama satu tahun penjara,"tegas hakim.
Kemudian, membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebesar Rp60,5 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan kurungan selama empat bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Effendi SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan, jika dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2011 lalu. Ketika itu, beberapa bidan di Kecamatan Tapung Hulu mengajukan pencairan dana Jampersal ke Dinas Kesehatan (Diskes) Kampar.
Saat itu, ada sekitar 48 pasien yang akan menerima dana Jampersal. Setiap pasien, akan mendapatkan bantuan Jampersal sebesar Rp420 ribu. Jadi, total dana yang akan diminta ke Diskes Kampar itu mencapai Rp20 juta.
Pengajuan dana Jampersal itu, harus melalui Puskesmas Tapung Hulu tempat terdakwa bertugas. Namun oleh terdakwa, data jumlah pasien yang akan menerima Jampersal itu digelembungkannya menjadi 216 pasien. Dengan harapan, Diskes Kampar akan mencairkan anggaran yang besar yaitu Rp90,7 juta.
Begitu dana Jampersal sudah dicairkan oleh terdakwa yakni Rp90,7 juta, selanjutnya terdakwa menyerahkan dana Jampersal Rp20 juta untuk 48 pasien, kepada bidan di kecamatannya. Sementara sisanya, Rp70,5 juta digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.(riauplus.com)
