Gugatan Mak Gadi Tersangka Pelaku Bisnis Narkoba Sekeluarga Ditolak PN Rengat

Gugatan Mak Gadi Tersangka Pelaku Bisnis Narkoba Sekeluarga Ditolak PN Rengat
Foto Saat konferensi pers penangkapan Mak gadih

RENGAT- Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Adik Kandung Mak Gadih, Nofrita Susanti melalui kuasa hukumnya Dody Fernando SH, MH.

 

Seperti diketahui, Nofrita Susanti menggugat Praperadilan Kasat Narkoba Polres Inhu dengan 4 meteri gugatan yaitu penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Inhu adalah cacat hukum.

 

Seperti diketahui, Hj Nurhasanah alias Mak Gadih oleh Jajaran Polres Inhu pada

Kamis (16/7) yang lalu di kediamannya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, ditangkap.

 

Pengkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat yang sebelumnya ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Inhu yang mengaku membeli narkotika jenis shabu kepada Mak Gadih (Hj. Nurjanah).

 

Gugatan yang disampaikan oleh adik kandung Mak Gadih melalui kuasa hukumnya dinilai tidak tepat, karena apa yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Inhu sudah sesuai prosedur.

 

"Dengan ini PN Rengat memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh adik kandung Mak Gadih," kata Immanuel MP Sirait SH, MH hakim tunggal dalam perkara tersebut, Selasa (22/9)

 

Penangkapan terhadap Mak Gadih ini dinilai sudah memiliki 2 (dua) alat bukti dan sah menurut aturan, sehingga PN Rengat mutuskan menolak seluruh gugatan pemohon, sambungnya.

 

Hadir dalam sidang tersebut Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Jaliper L Toruan S.AP beserta seluruh jajaran dan Waka Polres Inhu Kompol Zulfa Revaldo S.Ik. 

 

Sebagaimana diketahui saat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu menggerebek dan menangkap  keluarga besar pebisnis Narkoba sebanyak 7 tersangka dilakukan Kamis (16/7) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

 

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK dalam konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) depan halaman rumah para tersangka Selasa (21/7), menjelaskan 7 tersangka tersebut adalah, NRS (61) alias mak Gadi, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.

 

Kasus ini terungkap saat Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR diruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu, Kamis siang sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada polisi, THR mengaku jika ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari NRS.

 

Para tersangka juga enggan menunjukkan barang bukti dan bersikeras mengatakan jika mereka tak menyimpan dan tidak menjual narkoba, namun polisi tak putus asa. Rumah itu terus digeladah, tapi tak juga ditemukan barang bukti narkoba, hingga akhirnya polisi berhasil menemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu didalam safety tank dan kamar para tersangka yang sudah dipaket siap edar.

 

Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba dan barang bukti lainnya. **Dasmun

 

Berita Lainnya

Index