UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru tahun ini akan memberikan insentif berupa hadiah undian satu unit mobil bagi Wajib Pajak (WP) sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang taat serta tepat waktu dalam menunaikan kewajibannya.
Selain itu, Bapenda juga menyiapkan hadiah menarik lain seperti kendaraan bermotor, kulkas, televisi, kipas angin, dispenser, payung, gantungan kunci dan lainnya.
Menurut Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, insentif yang akan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan bertujuan untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ini merupakan salah satu upaya kita untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, yaitu dengan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh dan taat dalam membayar kewajibannya. Hadiah yang kita siapkan ini ada yang berupa hadiah langsung dan undian," kata Ami, sapaan akrab kepala Bapenda Pekanbaru sebagaimana dikutif dari zonariau.com.
Khusus untuk hadiah langsung, Ami, menjelaskan, akan diberikan kepada Wajib Pajak selama stok masih ada, jadi semakin cepat membayar pajak semakin besar pula peluang untuk mendapatkannya.
"Jadi semakin cepat bayar, maka peluang mendapatkan hadiah semakin besar pula. Syaratnya untuk mendapatkan hadiah tidak banyak, cuma bayar dulu PBB tepat waktu," imbuh Ami
Selain menyiapkan hadiah, tahun 2020 ini Pemko Pekanbaru masih memberikan potongan harga atau diskon untuk pembayaran PBB di bawah Rp1 juta.
"Untuk PBB di bawah Rp100 ribu mendapat diskon sebesar 75 persen. PBB Rp100 ribu sampai Rp500 ribu didiskon 50 persen dan Rp500 ribu sampai Rp1 juta diskon 25 persen. Sementara di atas Rp1 juta tidak ada diskon," jelasnya.
Ami, menambahkan, melalui pembayaran pajak akan mendukung pembangunan daerah, dia meyakini di Kota Pekanbaru masih banyak ruang untuk meningkatkan PAD melalui sektor pajak daerah dan menggali potensi pajak baru.
"Potensi pajak kita masih sangat besar. Tentu pemerintah daerah akan terus berupaya dalam memaksimalkannya, sehingga pemerataan pembangunan daerah juga dapat ditingkatkan lagi," katanya.
Pembayaran PBB Perpanjang Hingga 30
September 2020
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pembayaran pajak PBB hingga 30 September 2020. Perpanjangan jatuh tempo dari sebelumnya hingga 30 Agustus lalu ini, guna mengejar target Pandapatan Asli Daerah (PAD) 2020.
Perpanjangan pembayaraan pajak PBB tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 491 tahun 2020 tentang Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020.
''Ya, kita perpanjang untuk pembayaran PBB hingga tanggal 30 September 2020 mendatang sesuai dengan surat keputusan dari walikota Pekanbaru. Oleh sebab itu, kita imbau kepada masyarakat agar dapat membayar pajak, sehingga terhindar dari denda," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.
Untuk tempat pembayaran pajak PBB, masyarakat tidak perlu repot lagi datang ke Kantor Bapenda Pekanbaru. Karena, wajib pajak sudah bisa bayar melalui Bank Riau Kepri, BNI, BJB atau Indomaret dan Alfamart, Traveloka, Bukalapak, Link Aja ataupun melalui Tokopedia.
Selain itu, tempat pembayaran dan pengurusan asministrasi, masyarakat bisa juga melalui beberapa UPT yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan. Seperti UPT 1 di Kecamatan Pekanbaru Kota, UPT 2 di Jl Sekolah (samping Polsek Rumbai), UPT 3 di Kecamatan Marpoyan Damai, UPT 4 di Kecamatan Payung Sekaki dan UPT 5 di Kecamatan Tampan.
"Maka dari itu, kita imbau segeralah bayar pajak PBB ke tempat yang terdekat. Sebagai warga negara yang baik, Bayar pajaknya sebelum jatuh tempo," ujar Zulhemli Arifin mengingatkan.*Net/ Adv/red
