JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menghadapi sidang pembacaan tuntutan hari ini. Akil sebelumnya menyatakan siap bila dituntut dengan pidana maksimal.
"Kami berharap tuntutan-tuntutan jaksa obyektif, seadil-adilnya dan seringan-ringannya," ujar pengacara Akil, Adardam Achyar dalam pesan singkatnya, Minggu (15/6/2014) malam.
Jaksa KPK mendakwa Akil dalam enam dakwaan. Pertama, Akil menerima duit Rp 3 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang dan Rp 500 juta terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.
Dakwaan kedua, Akil menerima uang Rp 1 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Buton, Rp 2,989 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Morotai, Rp 1,8 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dan menerima janji berupa pemberian duit Rp 10 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Provinsi Jatim.
Ketiga, Akil didakwa menerima duit dari Wakil Gubernur Papua periode 2006-2011, Alex Hesegem sebesar Rp 125 juta terkait perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di beberapa kabupaten/kota di Papua.
Pada dakwaan keempat, Akil Mochtar menerima duit Rp 7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait sengketa Pilkada Provinsi Banten.
Akil juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Pada dakwaan kelima Akil disangka menempatkan uang di rekening CV Ratu Samagat serta sejumlah uang di rekening pribadi atas nama Akil dengan jumlah seluruhnya Rp 57,618 miliar.
Kemudian membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian mobil Rp 510,800 juta, menitipkan uang tunai Rp 35 miliar kepada Muhtar Ependy, menukarkan dengan mata uang dengan total Rp 65,251 miliar dan perbuatan lain atas harta kekayaan Rp 2,7 miliar.
Ini dilakukan Akil pada kurun waktu antara tanggal 22 Oktober 2010-2 Oktober 2013 yang total seluruhnya Rp 161,080 miliar dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Keenam, Akil didakwa melakukan pidana pencucian uang pada kurun waktu April 2002 - Oktober 2010 dengan cara menempatkan duit Rp 6,166 miliar di Tabungan BNI Cabang Pontianak, Rp 7,048 miliar di Bank Mandiri KC Pontianak, serta Rp 7,299 miliar di Bank BCA Pontianak.
Akil juga membayarkan atau membelanjakan sejumlah uang yaitu pembelian kendaraan bermotor yakni Toyota Fortuner KB 988 TY Rp 405,8 juta serta sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pancoran Indah III No 8 Jaksel Rp 1,290 miliar. (detiknews.com)
