RENGAT, UTUSANRIAU.CO - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2014/2015 di seluruh wilayah Inhu tidak boleh dipungut biaya alias gratis. Karena semua biaya sudah ditanggung oleh dana Bantuan operasional Sekolah (BOS).
“Kita meminta kepada semua sekolah yang akan melaksanakan PPDB untuk tidak melakukan pungutan. Sebab semua dana yang ditimbulkan oleh PPDB sudah ditanggung oleh dana BOS disekolah masing-masing," jelas anggota Komisi A DPRD Inhu Hafizon Ramadhan,
Dijelaskannya dalam hearing yang dilaksanakan komisi A dan Dinas Pendidikan Inhu juga sudah ditekankan tidak adanya pungutan dalam PPDB. Kalau ada sekolah yang melanggarnya maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk itu kepada semua masyarakat agar dapat melaporkan kepada Dinas Pendiidikan apabila ada sekolah yang melakukan pungutan dalam PPDB. Serta pihak Dinas Pendidikan agar tidak segan-segan melakukan tindakan terhadap oknum ataupun sekolah yang masih melakukan pungutan tersebut,’tegas hafizon.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Inhu minta kepada seluruh sekolah penerima dana BOS agar tidak memungut biaya PPDB Tahun Pelajaran 2014/2015. Sebab seluruh pembiayaan yang ditimbulkan pada PPDB dapat diambil dari dana BOS.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Inhu, Hefnan Endri saat menggelar hearing bersama Komisi A DPRD Inhu dan Forum Anak Kabupaten Inhu, Jumat (13/6). “Surat edaran tentang proses PPDB sudah disampaikan kepada masing-masing sekolah.,” ungkap Hefnan.
Dijelaskan Hefnan, untuk PPDB tingkat SD, pandai membaca, menulis dan berhitung tidak menjadi salah satu syarat, sebab yang paling dikedepankan adalah usia calon peserta didik yakni 7 tahun. Bahkan calon peserta didik tingkat SD tidak diharuskan melengkapi akta kelahiran.
“Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mensukseskan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Inhu. Sehingga dengan tidak adanya syarat yang memberatkan dan tidak dipungut biaya saat PPDB, orangtua dapat mendaftarkan anaknya masuk sekolah,” jelasnya.
Karena itu, Hefnan berharap kepada orangtua atau wali murid yang menemukan ada sekolah memungut biaya pada pelaksanaan PPDB dan meminta syarat akta kelahiran agar melaporkannya secara langsung ke Dinas Pendidikan Inhu. (ds)
PPDB TP 2014/2015 di Inhu Wajib Digratiskan
rahayu
Senin, 16 Juni 2014 - 05:06:28 WIB
ilustrasi###
Pilihan Redaksi
IndexTokoh Riau Dr.drh.H.Chaidir Meninggal Dunia
6 Kepala Daerah di Kukuhkan, Inilah Penjelasan Pj Gubernur Riau
Jokowi Targetkan 16 Ruas Tol Trans Sumatera Beroperasi Akhir 2024, Berikut Lokasinya
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pendidikan
Platform Video Pembelajaran Sekaligus Marketplace Video Edukasi untuk Kreator Konten
Ahad, 11 Januari 2026 - 14:20:44 Wib Pendidikan
SMAN 2 Pangkalan Kerinci Matangkan RKT dan RKAS 2026
Senin, 15 Desember 2025 - 17:16:12 Wib Pendidikan
Siap-siap 54 Jabatan Kepsek SD dan SMP Akan Dilakukan Seleksi Disdik Pekanbaru
Jumat, 12 Desember 2025 - 18:35:32 Wib Pendidikan
