Besok, Sidang Perdana Mantan Sekda Pelalawan

Besok, Sidang Perdana Mantan Sekda Pelalawan

PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO -  Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan Tengku Kasroen, Selasa (17/6/14) akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kasroen diadili terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Mulia.

Informasi ini disampaikan oleh Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Hasan Basri SH."Insha Allah, sidang perdana terdakwa Tengku Kasroen besok pagi,"ujarnya.

Hasan menambahkan, majelis hakim untuk persidangan nanti, juga sudah ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Majelis hakim dipimpin oleh Masrizal SH dan dibantu dua hakim anggota yakni, Agus Yulianto SH dan JPL Tobing SH,"terangnya.

Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. Kasroen sendiri, sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,Jumat (25/4/14) lalu.

Kasus dengan kerugian negara Rp38 miliar ini, dilakukan secara berjamaah. Sebelumnya, empat terdakwa sudah divonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara satu terdakwa bernama Rahmat, masih menjalani proses persidangan.

Dalam kasus ini, Tengku bersama terdakwa lainnya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tengku juga dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(sumber: Riauplus.com)

Berita Lainnya

Index