Plh Sekdaprov Riau Hadiri Kelas Konsultasi Monev Implementasi Perpres No 64 Tahun 2020

Plh Sekdaprov Riau Hadiri Kelas Konsultasi Monev Implementasi Perpres No 64 Tahun 2020
Plh Sekdaprov Riau Hadiri Kelas Konsultasi Monev Implementasi Perpres No 64 Tahun 2020

UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy menghadiri kelas konsultasi dalam rangka Monev Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan (Jamkes) dan Regulasi Turunnya secara Virtual di Riau Command Center (RCC) Menara Lancang Kuning Kantor Gubernur Riau, Rabu (27/1/2021).

Adapun kelas konsultasi mengangkat tema kolaborasi bersama membangun kesejahteraan masyarakat indonesia melalui jaminan kesehatan nasional dengan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, kementerian sosial dan BPJS Kesehatan.

Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Horas Mauritz Panjaitan dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai sarana akses kesehatan pemerintah telah menyiapkan sistem jaminan sosial kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan.

"Sebagai mana telah dijelaskan dalam undang-undang No 40 tahun 2004 dimana Sistem Jaminan sosial Nasional pada dasarnya merupakan program yang bertujuan memberikan kepastian perhubungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia," katanya.

Diungkapkannya, melalui program ini setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.

"Mudah-mudahan melalui program ini masyarakat yang kehilangan pekerjaan, pensiun dan lain sebagainya bisa terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup," ujarnya.

Sesuai Undang Undang Nomor 24 tahun 2011, lanjutnya, tegas dijelaskan bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional telah dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum yaitu BPJS kesehatan berdasarkan prinsip kegotongroyongan, keterbukaan, akuntabilitas.

"Kepesertaannya yang bersifat wajib dan adanya dana dan hasil pengelolaan dana jaminan jaminan sosial ini nantinya dikembangkan untuk program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan bersama," terangnya.

Ia juga berharap dengan diadakannya kelas konsultasi pemerintah daerah dapat menciptakan kelancaran khususnya terkait dengan mekanisme pembayaran sesuai dengan yang diatur di dalam Perpres 64 tahun 2020.

"Kita berharap melalui rapat kelas konsultasi pada hari ini, dapat dimanfaatkan dengan serius agar dapat memahami dalam rangka implementasi Perpres No. 64 Tahun 2020 maupun turunannya," tutupnya. (MCR)

Berita Lainnya

Index