UTUSANRIAU.CO, RENGAT - Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan pada tanggal 20 April 2021mendatang di Inhu. Dengan jumlah peserta hanya sebanyak 324 orang.
PSU Inhu hanya dilaksanakan di TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal, Inhu. Hal ini disebabkan adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berjumlah 17 pada saat pemilihan 9 Desember 2020 lalu dari jumlah DPT 307.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, Yeni Mairida, saat melakukan Rapat Koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi di aula KPU Pematang Reba, Sabtu (3/4/21).
"Untuk menghadapi PSU, kami tidak semudah itu melaksanakan PSU. Namun harus mempersiapakan tahapan dari awal sampai akhir dan kami juga akan mengganti semua petugas penyelenggara di TPS 3 Desa Ringin," ujar Yeni.
Lanjutnya, jika nanti ada pemilih tambahan DPTb selain dari 17 orang, meskipun memiliki KTP ingin menggunakan hak suara pada PSU, tidak bisa lagi. KPU hanya menerima nama-nama yang ada di dalam daftar hadir pada tanggal 9 Desember 2020 lalu.
Dalam hal ini, Yeni juga mengatakan, pembentukan petugas KPPS dan PPS kurun waktu 14 hari kerja. KPU juga mensosialisasikan peserta pemilu kepada seluruh masyarakat di TPS 3 Desa Ringin.
"Sosialisasi akan kami lakukan dan akan memasang sepanduk di lokasi TPS 3, karena dalam pelaksanaan PSU tidak ada lagi Kampanye maupun Penyampaian Visi dan misi dari paslon maupun tim sukses," kata Yeni dalam Rapat.
Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh PJ Bupati Inhu Chairul Riski, Dandim 0302 Inhhu diwakili Kapten infanteri PT Situmorang mewakili Dandim, Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal S.I.K, Bawaslu Inhu, Kabag Tapem, Kesbang Pol dan para paslon Bupati dan wakil bupati.
Usai keputusan MK nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 yang dalam amar putusanya pada pokok permohonan kedua menyatakan batal berlakunya, maka KPU Inhu untuk melakukan pemungutan suara setelah putusan MK di Satu TPS 3 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal dalam waktu paling lama 30 hari setelah putusan MK.
Dalam sambutan PJ Bupati Inhu Chairul Riski menjelaskan, salah satu tugas diri nya di Inhu adalah menjalankan serta memantau agar PSU aman, lancar dan tentram.
"Kemarin kami sudah meninjau TPS 3 di Desa Ringin, mudah-mudahan nanti KPU dapat menjalankan tugas sesuai fungsinya dan tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan,"Jelas
Dalam kunjungan ke desa Ringin (Pj) Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Drs H Chairul Riski MS, MP bersama Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K dan sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau posko pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal.
"Tidak hanya memantau kesiapan posko pengamanan, tapi kita juga melihat langsung kondisi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Ringin," kata Kapolres Inhu melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran.
Dijelaskan Misran, TPS 03 Desa Ringin merupakan bangunan Sekolah Dasar (SD) setempat, ada beberapa ruas kelas belajar yang dipakai untuk TPS.
Sedang di posko pengamanan, Kapolres menegaskan pada Kepala Desa Ringin beserta perangkat Desa dan puluhan personel gabungan yang bertugas sebagai pengamanan proses PSU.
Yakni, mengajak masyarakat setempat selalu menjaga keamanan dan ketertiban menjelang, saat dan setelah PSU, agar tahapan PSU yang sudah menjadi ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar. **Das
