PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO -- Akhirnya Walikota Pekanbaru menandatangani Izin Prinsip(IP) pembangunan PT Telkom. Hal ini dilakukan setelah proses pengurusan izin dilakukan PT Telkom sesuai jalur yang benar di BPT.
Plt Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie, Kamis (19/6/2014) saat dijumpai mengatakan, Pemerintah tidak menghalangi pembangunan asalkan sesui aturan.
Diakui Rozie, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah memberikan IP terhadap pihak PT Telkom pasca dihentikannnya kegiatan pembangunan gedung Telkom yang tidak memiliki izin sebelumnya.
Dikatakan Rozie, sesuai prosedur pembangunan, IP serta izin Upaya Pengelolahan Lingkungan (UPL) dan Izin Upaya Keselamatan Lingkungan (UKL) harus dimiliki oleh setiap bangunan.
"Kita selaku Satpol PP, hanya melakukan pengawasan terhadap bangunan, Namun sesuai informasinya, untuk bangunan PT telkom yang sempat kita hentikan beberapa waktu lalu, telah diberikan IP oleh walikota," tegasnya.
Dikatakan Rozie, artinya dengan sudah dikantongi IP, Jadi perusahan sudah dipersilahkan untuk melanjutkan pembangunan, karena sesui presedurnya.Dengan demikian secara otomatis petugas Satpol-PP tidak lagi melakukan pantauan dan patroli untuk Bangunan Telkom.
Sementara itu, ketika ditanya sejauh mana sanksi hukum yang akan di jatuhkan kepada oknum PNS yang telah melakukan pembekingan terhadap pengusaha yang diketahui oknum PNS berinisial Z, Rozie mengakui jika saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
"Dari hasil sementara yang bersangkutan dikategorikan pada pelanggaran sedang. karena dinilai tidak pantas seorang PNS menghalangi tim Yustisi melakukan tugas dilapangan," tandasnya.
Sesuai PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin CPNS, pelanggaran sedang akan dikenakan sanksi Penundaan kenaikan pangkat.(ra)
###
