Gapeknas Layangkan Surat Keberatan ke ULP

Gapeknas Layangkan Surat Keberatan ke ULP

BENGKALIS, UTUSANRIAU.CO -- Pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) di Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan sistem e-proch mendapat keberatan dari sejumlah rekanan lokal Bengkalis. Keberatan yang dimaksud tertuju pada dokumen lelang yang ditawarkan kepada rekanan yang terkesan dipaksakan.

Hal itu disampaikan Ketua Gapeknas Kabupaten Bengkalis Fitra Budiman, Kamis (19/6/14), bahwa melalui surat resmi, Gapeknas melayangkan keberatan tersebut ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis tanggal 2 Juni 2014 lalu. Surat keberatan itu tidak lain membahas masalah teknis pelelangan.

“Saya menilai dokumen lelang yang ditawarkan ke rekanan (kontraktor) terlalu dipaksakan. Maka dari itu, kami menyurati hal ini secara resmi, dan mengulas beberapa poin yang bersifat teknis, ”kata Fitra Budiman.

Masalah teknis pelelalangan itu, sambung Fitra diantaranya tentang perubahan SKA, SKTK, dan SBU baru terbit diawal tahun 2014, sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 6, 7, 8, dan Peraturan Lembaga LPJK Nomor 10, dan dicermati juga adanya pemaksaan untuk tenaga personil perusahaan yang dinilai membebani rekanan.

“Kami amati dari aturan itu, khususnya dalam dokumen yang ditawarkan untuk K-3/G4 dan M/G.5 harus melampirkan SKA Madya. Padahal untuk pelaksanaan proyek di lapangan tidak membutuhkan pekerjaan yang sangat komplek atau spesifik. Begitu juga dengan Grad 4/K-3, dan Grad 5/M pekerjaan Ha, tidak terlalu membutuhkan teknologi yang tinggi dalam pekerjaan, untuk itu kami menyatakan keberatan terkait dengan hal ini,”katanya lagi.

Terpisah, Wakil Ketua Kadin Bengkalis Narno, SE kepada Posmetro mengutarakan pendapat yang berbeda, kendati Kadin mendukung upaya keberatan dari asosiasi rekanan di Bengkalis. Hanya saja perlu dicermati, bahwa masalah teknis yang dimaksud bukan bersumber dari ULP.

Akan  tetapi muara dari dokumen yang diserahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke ULP. Artinya, dalam haln ini ULP hanya berperan atau memiliki tugas melelangkan seluruh kegiatan melalui e-proch.

“Sebagai gambaran, sama halnya SKPD yang punya barang. Sedangkan ULP yang melakukan pelelelangan. Kendati demikian, kita tidak menyangkal hal ini. Saya rasa, SKPD bisa meringankan rekanan lokal, khususnya dalam hal tenaga teknis atau tenaga ahli yang diminta SKPD, ”terang Narno SE. (bp)

Berita Lainnya

Index