Wako Pekanbaru Perintahkan Satgas Covid Sosialisasi di Pasar dan Rumah Ibadah

Wako Pekanbaru Perintahkan Satgas Covid Sosialisasi di Pasar dan Rumah Ibadah
Wako Pekanbaru Perintahkan Satgas Covid Sosialisasi di Pasar dan Rumah Ibadah

UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T, meminta Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi di pasar-pasar dan rumah ibadah.

Sebab, kata Walikota, hingga kini aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV masih sulit untuk diterapkan di pasar maupun rumah ibadah.

"Untuk itu, tim harus lebih ekstra lagi memberikan bimbingan baik di pasar maupun di rumah ibadah," pintanya, Kamis (5/8/21).

Ket Foto: Walikota Pekanbaru Firdaus meninjau vaksinasi massal di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Kamis (27/5). Sebanyak 1.500 dosen, karyawan, dan mahasiswa menjalani vaksinasi massal. Foto Kominfo

"Harapan kita dengan meningkatkan sosialisasi dan edukasi, oknum-oknum yang masih tidak peduli seperti ingin mengaktifkan aktivitas di rumah ibadah, mereka bisa mengerti dan paham," ulas Walikota.

Menurutnya, jika sosialisasi dan edukasi tidak ditingkatkan, dikhawatirlan oknum yang masih abai itu akan mempengaruhi orang banyak yang sudah peduli dan mau mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

"Karena 10 persen saja yang tidak peduli, itu bisa sia-sia pekerjaan kita. Karena ulah oknum yang masih tidak mau mengerti ini, itu bisa mempengaruhi yang sudah peduli," tegasnya.

Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 16 Tahun 2021 tetang Pedoman Penarapan PPKM Level IV, terdapat berbagai aturan yang harus dipatuhi.

Ket Foto : Walikota Pekanbaru Firdaus meninjau vaksinasi massal di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska), Kamis (27/5). Sebanyak 1.500 dosen, karyawan, dan mahasiswa menjalani vaksinasi massal. / Foto Kominfo

Seperi di pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer.

Kemudian untuk tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Sanksi Pelanggar Prokes di Pekanbaru Sudah Sesuai Perda

Ket Foto:  Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST. MT  meninjau Pasar Buah. 

Denda pelaku usaha di Kota Pekanbaru yang melanggar aturan PPKM Level 4 rata-rata sebesar Rp500 ribu. Meski tempat usaha besar, pun tempat usaha kecil.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan besaran sanksi denda itu sudah sesuai aturan. Aturan yang dimaksud, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.

"Sanksi bagi pelaku usaha sebesar Rp500 ribu sudah berdasarkan aturannya. Pemko Pekanbaru tidak bisa menambahi (walau tempat usahanya besar)," kata Walikota, Jumat (6/8).

Ia juga mengimbau agar warga tetap menjalankan protokol kesehatan atau Prokes. Kata dia, pemerintah membutuhkan dukungan warga agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Karena jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak mau mengerti, maka sia-sia kerja kita. Jika ada 10 persen saja warga yang  tidak peduli, semua usaha kita tidak bisa maksimal," jelasnya.

Wali Kota: Pemko Sudah Menyiapkan Strategi Pemulihan Ekonomi


Ket Foto: Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Penerapan Disiplin Covid-19 di Pasar Senapelan Pekanbaru/ Foto Kominfo

Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T menyebut bahwa strategi penanganan pada PPKM level 4 kali ini tidak cuma fokus pada upaya pencegahan. Pemerintah kota juga menyiapkan strategi pemulihan ekonomi dengan lebih konkret dalam pemulihan dampak pandemi Covid-19.

Satu caranya dengan optimalkan program wakaf di Kota Pekanbaru. Ia menilai program wakaf bisa mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat.

"Jadi kita berupaya optimalkan program wakaf dan zakat, guna mendorong pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19," jelasnya, Jumat (6/8).

Firdaus mengaku sudah membentuk tim ekonomi untuk pemulihan ekonomi dalam pandemi Covid-19. Ia menyebut tim ini bakal mengevaluasi sektor ekonomi kerakyatan.

"Kita juga mendorong pemberdayaan masyarakat, ada relaksasi pajak daerah guna mendukung kelangsungan ekonomi," paparnya.

Tim satgas juga berupaya mendukung pelaku UMKM. Begitu juga para pelaku usaha yang kebanyakan generasi muda sedang memulai usaha kecil.

"Kita sudah bahas bersama tim satgas, guna mendukung kelangsungan ekonomi kerakyatan," jelasnya. ***Advertorial/ Kominfo


 

Berita Lainnya

Index