UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Sampah adalah bahan yang terbuang atau dibuang dengan sengaja yang berasal dari hasil kegiatan manusia dan alam yang tidak mempunyai nilai ekonomis. Kota Pekanbaru merupakan salah satu kota yang tidak luput dari masalah sampah. Pengelolaan sampah Kota Pekanbaru meliputi pengumpulan akhir, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan.
Pengelolaan sampah saat ini belum menyelesaikan masalah secara optimal. Konsep pengelolaan sampah yang dilakukan oleh masyarakat kota Pekanbaru saat ini kebanyakan hanya dalam konteks pengangkutan sampah dari sumber sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kemudian akan berdampak pada lingkungan dan kesehatan di sekitar TPS didukung juga dengan adanya perilaku masyarakat yang masih membaur antara sampah kering dan sampah basah.
Dalam hal ini, soal penanganan sampah hingga kini masih menjadi salah satu permasalahan serius yang dihadapi kota-kota besar dan berkembang, tak terkecuali di Ibukota Provinsi Riau, Kota Pekanbaru. Dengan jumlah penduduk 1,2 juta jiwa ditambah lagi ramainya aktivitas usaha, produksi sampah di Kota Pekanbaru bisa mencapai 2.000 ton dalam satu hari.
Hal itu tentunya memerlukan manajemen pengelolaan sampah yang baik, sehingga sampah yang dihasilkan setiap hari tidak menumpuk di sembarang tempat yang tentunya akan berdampak buruk terhadap lingkungan.
Sebelumnya, Kota Pekanbaru sempat mengalami krisis sampah pasca berakhirnya kontrak kerjasama pengangkutan sampah dengan dua perusahaan swasta. Akibatnya, sampah menumpuk hingga di seluruh wilayah kota.
Namun hal itu tidak berlangsung lama karena Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT langsung memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan hingga kelurahan untuk bekerja super tim membersihkan tumpukan sampah.
Walikota juga memerintahkan OPD teknis dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengambil langkah cepat dan tepat guna memulihkan kondisi dan kembali membawa Pekanbaru bebas sampah.
Berbagai upaya yang dilakukan untuk menangani persoalan sampah itu pun menempatkan Kota Pekanbaru terbaik satu dalam pengelolaan sampah di tingkat nasional sesuai data yang dirilis Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).
Kepala Dinas LHK Pekanbaru Marzuki mengatakan, berdasarkan data SIPSN, hanya 5,3 persen sampah yang tidak terkelola.

Ket Foto: Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan jajaran saat meninjau pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar./sumber foto betuah.com
"Jika dibandingkan dengan Kota Medan dengan persentase sampah yang tidak terkelola sebesar 37,10 persen, maka pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru terbilang bagus, dengan sampah yang tidak terkelola atau tidak terangkut ke tempat pembuangan sampah hanya sebesar 5,32 persen," ungkapnya.
Selain itu, terang dia, pengelolaan sampah atau pengurangan sampah di Kota Pekanbaru juga melampaui target nasional. "Jika di nasional baru terealisasi 16,12 persen, kita di Pekanbaru sudah 23,14 persen," ucapnya.
Untuk 5,32 persen sampah yang tidak terkelola itu, disampaikan Marzuki merupakan sampah dari kawasan pemukiman yang mana sekitar 70 persen di antaranya masih dikelola secara ilegal.
Dari 70 persen sampah pemukiman yang dikelola secara ilegal itu, 40 persen pengelolaannya dilakukan secara mandiri atau oleh kelompok oknum masyarakat dan dibuang ke TPS liar. Lalu 30 persen lagi pengelolaan sampah di pemukiman masyarakat dibuang ke TPS/ Trans Depo.
Sementara 30 persen lagi sampah di pemukiman penduduk di kelola secara resmi. Dengan rincian 5 persen sampah pasar atau mall diangkut oleh DLHK bersama mitra kerja dan dibuang ke TPA Muara Fajar.
Sedangkan 25 persen lagi sampah yang ada di perumahan atau pemukiman penduduk diangkut dan dibuang ke TPS/ Trans Depo. Dan kemudian DLHK bersama mitra kerja mengangkut dan membuang sampah ke TPA Muara Fajar.
"Jadi kalau saya lihat sekarang ini, persoalannya adalah di sampah ilegal tadi itu. Mereka mengangkut tapi menganggu sistem kami," tegasnya.
"Tapi kami sudah arahkan ke camat, dan juga vendor kami, PT GTJ dan PT SHI, tolong dijaga TPS itu, tolong disisir lagi, sehingga mereka mengangkut dari jam 8 pagi sampai jam 12 malam," ulas Marzuki.
Bahkan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, ia menyebut telah mengekspos kepada media nomor kontak pribadinya dengan tujuan bisa menyikapi pengaduan masyarakat terkait tumpukan sampah.
"Kalau ada pengaduan masyarakat kepada kami, itu kami akan langsung action. Namun sampai hari ini tidak ada yang menyampaikan (pengaduan), karena memang 70 peresen masih dikuasai oleh pengangkut ilegal," tutupnya.
70 persen pengelolaan sampah di perumahan atau pemukiman masyarakat di Kota Pekanbaru dilakukan secara ilegal.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Marzuki menyebut, 40 persen diantaranya pengelolaan sampah yang dilakukan secara mandiri oleh kelompok oknum masyarakat di buang ke TPS liar.
"Dan 30 persen lagi pengelolaan sampah di pemukiman masyarakat dibuang ke TPS/ Trans Depo," ungkap Marzuki Kamis (22/7) seperti dilansir dari Pekanbaru.go.id.
Lebih jauh disampaikan Marzuki, 30 persen lagi sampah di pemukiman penduduk di kelola secara resmi oleh DLHK bersama PT. Godang Tua Jaya (PT. GTJ) dan PT.Samhana Indah (SHI).
Dengan rincian 5 persen sampah pasar atau mall diangkut oleh DLHK bersama mitra kerja dan dibuang ke TPA Muara Fajar.
Sementara 25 persen lagi sampah yang ada di perumahan atau pemukiman penduduk diangkut dan dibuang ke TPS/ Trans Depo. Dan kemudian DLHK bersama mitra kerja mengangkut dan membuang sampah ke TPA Muara Fajar.

Ket Foto: Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan jajaran saat meninjau pengelolaan sampah di TPA Muara Fajar./sumber foto betuah.com
Selanjutnya untuk diketahui, untuk wilayah pelayanan Zona I dilakukan oleh PT. GTJ. Dengan masa kontrak terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021.
Dengan jumlah armada, becak motor 8 unit, pick up 9 unit, dump truck 40 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 200 orang.
Potensi pengangkutan sampah ke TPA 355,29 ton per hari. Wilayah Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai.
Untuk pelayanan di wilayah Zona 2 dilakukan oleh PT. SHI. Masa kontrak terhitung dari 18 Maret hingga 23 Desember 2021.
Dengan jumlah armada, becak motor 7 unit, pick up 8 unit, dump truck 34 unit, dump truck besar 2 unit, becholoader 1 unit, dengan jumlah SDM sebanyak 150 orang.
Potensi pengangkutan sampah ke TPA 314,03 ton per hari. Wilayah di Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan Raya, Kulim, Sukajadi, dan Kecamatan Senapelan.
Sementara untuk wilayah pelayanan Zona 3 dilakukan swakelola oleh Bidang Pengelolaan Sampah DLHK. Dengan jumlah armada, pick up 4 unit, dump truck 18 unit, SDM 90 orang. Wilayah di Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur. ***(Advertorial/Kominfo)
