UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, terus berupaya melakukan berbagai terobosan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di masa pandemi Covid-19 saat ini memang menjadi sebuah tantangan tersendiri dalam upaya mengejar target pendapatan daerah. Namun itu tidak menjadi hambatan dengan berbagai inovasi terus di lakukan dengan
Menerbitkan Perwako Nomor 82 Tahun 2020 itu mengatur penundaan pembayaran 11 jenis pajak daerah.
Selain penundaan pajak, Perwako juga akan mengatur tidak dikenainya sanksi bagi pajak yang tertunda.
Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang pembebasan pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif pajak daerah dalam penanganan Covid-19 sudah diterbitkan. Dalam Perwako itu ada penundaan pembayaran pajak maksimal tiga tahun.
Perwako Nomor 82 Tahun 2020 itu mengatur penundaan pembayaran 11 jenis pajak daerah. Selain penundaan pajak, Perwako juga akan mengatur tidak dikenainya sanksi bagi pajak yang tertunda.
Keringanan yang diberikan lantaran dunia usaha banyak yang terdampak pandemi Covid-19. Ada dua sektor yang sangat berpengaruh, seperti pajak hotel dan restoran.
"Bapenda Kota sempat menembus Rp4 miliar setiap bulan. Pendapatan Rp1 miliar. Restoran sempat tembus Rp11 miliar per bulan. Pandemi tahun 2020 hanya Rp4,8 miliar. Luar biasa penurunannya akibat dampak Covid-19 ini".
Langkah soluktifnya, Pemko Pekanbaru juga memberikan stimulus terhadap wajib pajak di masa pandemi Covid-19 ini. Seperti penghapusan pajak hotel dan restoran, terhadap hotel-hotel dan restoran yang bekerja menanggulangi dampak Covid-19.
"Misalnya, pengusaha yang terdampak. Ada pengusaha yang jatuh tempo pembayaran pajaknya pada bulan 3, 4, dan 5. Bisa diangsur di bulan berikutnya,"
Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintan Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak (WP) sehingga bisa membantu meringankan beban namun tetap menunaikan kewajibannya. Ada empat peraturan Walikota (perwako) yang telah diterbitkan pemerintah kota guna memberikan kemudahan kepada WP.
Pertama, Perwako Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Daerah Dalam Masa Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
"Ada dua poin kemudahan bagi wajib pajak dalam perwako ini. Di antaranya, membebaskan pajak bagi hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan dampak Covid-19, serta memberikan pengangsuran, penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi administratif".
Kedua, Perwako Nomor 114 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Akibat Dampak Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Dalam perwako yang kedua ini, pemerintah kota memberikan stimulus kepada wajib pajak pribadi/badan dengan besaran PBB-P2 Rp100 ribu ke bawah gratis dan pajak Rp100 ribu hingga Rp500 ribu diberi diskon 50 persen.
Kemudian pajak Rp500 ribu-Rp2 juta diberi diskon 25 persen, Rp2juta-Rp5 juta diberi diskon 20 persen, dan pajak Rp5 juta ke atas diberi diskon 15 persen.
"Pemberian stimulus ini berlaku terhitung 1 Juli sampai September 2021. Untuk masa berlaku stimulus sendiri dapat diperpanjang kemudian melalui keputusan Walikota".
Selanjutnya, pemerintah kota menerbitkan Perwako Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Perwako yang ketiga ini khusus untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Untuk NJOP Rp250 juta ke bawah diberi diskon gratis sama pak Wali, tidak usah bayar. NJOP Rp250 sampai Rp500 juta diskon 50 persen, NJOP Rp500 juta sampai Rp1 miliar diskon 25 persen".
"Sementara untuk NJOP Rp1 miliar ke atas tidak diberikan stimulus karena di anggap orang mampu".
Selanjutnya, Pemerintah kota menerbitkan Perwako Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan BPHTB.
"Di perwako terbaru ini, diberikan diskon PBB untuk seluruh pensiunan di Pekanbaru. Pensiunan apa saja, tidak harus pegawai negeri, tapi juga karyawan swasta dan warga tidak mampu, itu diberikan diskon sampai 75 persen".
"Dalam hal ini, mereka cukup memasukkan permohonan (pengurangan/diskon) sekali saja. Nantinya tiap tahun otomatis terdiskon 75 persen. Jadi mereka cukup bayar 1/4 saja (dari total nilai PBB)".
Selain itu, di Perwako Nomor 106 Tahun 2021 juga diberikan diskon BPHTB sebesar 50 persen.
"Jadi kalau warga punya SKGR, SKT, surat sepadan tanah, surat tebas tebang zaman-zaman dulu dan ingin ditingkatkan ke sertifikat dengan sarat membayar BPHTB, ini siapa saja, dimana saja, mau dia PTSL dan punya 1.000 persil lahan di Pekanbaru, itu diskon 50 persen".
Disamping itu juga, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru masih memberikan stimulus untuk pembayaran pajak bumi bangunan (PBB), hingga akhir Juni Kemarin 2021. Stimulus pajak juga diberikan kepada pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Sesuai Perwako yang diterbitkan, Walikota memberikan stimulus hingga 75 persen bagi pensiunan ASN tersebut. Mereka mendapatkan diskon itu, hingga objek pajak tersebut dialihkan, seperti menjual bangunan tersebut ke orang lain.
"Jadi WP (wajib pajak, red) cukup mengajukan permohonan satu kali saja, dan berlaku seterusnya, sampai itu dialihkan. Misalnya dia jual ke orang yang tidak pensiun. Itu full lagi pajaknya".
Stimulus merupakan penghapusan seluruh denda pajak dari total jumlah tahun tertunggak pajak. Sehingga WP hanya menyetorkan pokok pajak saja.
Selain pensiunan ASN,bahwa WP PBB yang nilai pajaknya masih dikisaran Rp100 ribu ke bawah, masih digratiskan. Hal ini dalam menyikapi kondisi dan situasi ekonomi yang masih sulit akibat pandemi Covid-19.
Sementara itu, WP PBB yang nilai pajaknya Rp100 ribu hingga Rp500 ribu mendapatkan stimulus 50 persen. Kemudian WP PBB yang nilai pajaknya Rp500 ribu hingga Rp2 juta distimulus hingga 25 persen.
"Kemudian WP yang nilai pajaknya diatas Rp2 juta hingga Rp5 juta didiskon 20 persen. Sedangkan WP dengan nilai pajak sebesar Rp5 juta ke atas mendapat diskon pajak 15 persen".
Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintan Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak (WP) sehingga bisa membantu meringankan beban namun tetap menunaikan kewajibannya. Ada empat peraturan Walikota (perwako) yang telah diterbitkan pemerintah kota guna memberikan kemudahan kepada WP.
Pertama, Perwako Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Daerah Dalam Masa Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
"Ada dua poin kemudahan bagi wajib pajak dalam perwako ini. Di antaranya, membebaskan pajak bagi hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan dampak Covid-19, serta memberikan pengangsuran, penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi administratif".
Perwako Nomor 114 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Akibat Dampak Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Dalam perwako yang kedua ini, pemerintah kota memberikan stimulus kepada wajib pajak pribadi/badan dengan besaran PBB-P2 Rp100 ribu ke bawah gratis dan pajak Rp100 ribu hingga Rp500 ribu diberi diskon 50 persen.
Kemudian pajak Rp500 ribu-Rp2 juta diberi diskon 25 persen, Rp2juta-Rp5 juta diberi diskon 20 persen, dan pajak Rp5 juta ke atas diberi diskon 15 persen.
"Pemberian stimulus ini berlaku terhitung 1 Juli sampai September 2021. Untuk masa berlaku stimulus sendiri dapat diperpanjang kemudian melalui keputusan Walikota".
Selanjutnya, pemerintah kota menerbitkan Perwako Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketigas Atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Perwako yang ketiga ini khusus untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Untuk NJOP Rp250 juta ke bawah diberi diskon gratis sama pak Wali, tidak usah bayar. NJOP Rp250 sampai Rp500 juta diskon 50 persen, NJOP Rp500 juta sampai Rp1 miliar diskon 25 persen".
"Sementara untuk NJOP Rp1 miliar ke atas tidak diberikan stimulus karena kita anggap orang mampu".
Terbaru atau yang keempat, Pemerintah Kota menerbitkan Perwako Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan BPHTB.
"Di perwako terbaru ini, diberikan diskon PBB untuk seluruh pensiunan di Pekanbaru. Pensiunan apa saja, tidak harus pegawai negeri, tapi juga karyawan swasta dan warga tidak mampu, itu diberikan diskon sampai 75 persen".
"Dalam hal ini, mereka cukup memasukkan permohonan (pengurangan/diskon) sekali saja. Nantinya tiap tahun otomatis terdiskon 75 persen. Jadi mereka cukup bayar 1/4 saja (dari total nilai PBB)".
Selain itu, di Perwako Nomor 106 Tahun 2021 juga diberikan diskon BPHTB sebesar 50 persen.
"Jadi kalau warga punya SKGR, SKT, surat sepadan tanah, surat tebas tebang zaman-zaman dulu dan ingin ditingkatkan ke sertifikat dengan sarat membayar BPHTB, ini siapa saja, dimana saja, mau dia PTSL dan punya 1.000 persil lahan di Pekanbaru, itu diskon 50 persen".
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang memudahkan serta meringankan wajib pajak (WP) selama masa pandemi Covid-19. Keringanan bagi wajib pajak itu diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) sejak tahun 2020 hingga tahun 2021.
"Perwako Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah itu mengatur pembebasan pajak hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19,".
Dalam perwako itu juga atur mengenai pengangsuran, penundaan pembayaran, dan penghapusan sanksi administratif.
Sedangkan pada Perwako Nomor 114 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dampak Pandemi Covid-19 diberikan kepada wajib pajak pribadi atau badan dengan besaran bervariasi. Stimulus diberikan mulai 1 Juli 2021 hingga September 2021.
Kemudian, ada Perwako Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perwako Nomor 206 tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau pembatalan ketetapan Bea Perolehan Gak atas Tanah dan Bangunan (PHTB). Perwako ini mengatur pemberian pengurangan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan rincian berbeda antara lain, pengurangan 100 persen, 50 persen, dan 25 persen.
Kemudahan dan keringanan berikutnya tertuang dalam Perwako Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan BPHTB.
Perwako ini memberikan perolehan hak baru (terkait administrasi tanah) atau peningkatan hak 50 persen untuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Surat Keterangan Tanah (SKT), dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKT). Perolehan hak baru ini diberikan dengan syarat harus lunas PBB terutang sebelum surat keputusan (SK) pemberian hak baru terbit.
"Dengan semangat membayar pajak, mari kita wujudkan pembangunan Kota Pekanbaru menjadi Smart City Madani". **Adv
