Sekolah Dilarang Terima siswa Melebihi Kuota

Sekolah Dilarang Terima siswa Melebihi Kuota

BENGKALIS,UTUSANRIAU.CO -– Sekolah-sekolah di Kabupaten Bengkalis disemua jenjang, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP sederajat, Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dilarang menerima siswa melebihi kuota yang telah ditetapkan.

Larangan itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Pendidikan. "Banyak hal yang kita sampaikan, salah satunya adalah kuota siswa baru yang bisa diterima oleh setiap sekolah. Jangan sampai melebihi kuota, tapi sesuaikan dengan rombongan belajar (rombel), dan daftarnya sudah kita edarakan ke sekolah-sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, H Herman Sani melalui Sekretaris Disdik, M Noor Alamsyah kepada wartawan, Jumat (20/6/2014).

Dikatakan, pada tahun ajaran 2014 ini, kuota penerimaan siswa baru untuk tingkat SD sebanyak 18.960 dengan total rombel sebanyak 474 rombel. Untuk diketahui, satu rombel maksimal menampung sebanyak 40 murid,  kemudian untuk tingkat SMP kuota PSB sebanyak 9.560 murid dengan jumlah rombel sebanyak 240 rombel. Kemudian untuk tingkat SMA, kuota PSB sebanyak 11.298 murid dengan rombel sebanyak 283 rombel.

“Ini merupakan total sekolah khusus dibawah Dinas Pendidikan, sedangkan untuk di bawah Kemenag bisa ditanyakan ke Kemenag. Perlu diketahui juga, masing-masing sekolah menerima siswa baru dengan jumlah yang berbeda, disesuaikan dengan jumlah rombel. Yang penting, satu rombel maksimal untuk 40 murid,” papar Alam.

Menurut Alamsyah, bila ada sekolah menerima siswa baru melebihi kuota, harus minta izin dulu ke Disdik, sebab Disdik sudah memiliki aturan main, “ini penting, karena kuota siswa baru ini kaitannya dengan sarana dan prasarana sekolah dan juga berhubungan dengan dana operasional sekolah juga, ”katanya.

Pembatasan siswa baru ini, juga dilakukan agar ada pemerataan dalam penerimaan siswa baru dan jangan sampai terjadi siswa baru menumpuk di sekolah-sekolah favorit, “termasuk siswa dari luar Kabupaten Bengkalis, juga kita batasi dimana untuk setiap sekolah, hanya bisa menampung maksimal sebanyak 10 persen dari kuota yang telah ditetapkan, ”katanya.

Dalam kesempatan itu, Alam juga menghimbau ke sekolah-sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam penerimaan siswa baru. Kecuali untuk seragam sekolah yang memang sudah ada standarisasinya.

Sementara, untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag Bengkalis, menurut Sekretaris Kemenag H Nasrun, kuota PSB tingkat MI (setara SD) sebanyak 1.024 murid, tingkat MTs sebanyak 1.664 murid dan tingkat MA sebanyak 1.376 murid. “Kalau kuota per rombel kita tetapkan sebanyak 38 murid, ”kata Nasrun. (bp)

Berita Lainnya

Index