Remas Area sensitif ABG, Polsek Rambah Hilir Ringkus Kakek Paru Baya

Remas Area sensitif ABG, Polsek Rambah Hilir Ringkus Kakek Paru Baya
Terduga Pelaku Pencabulan

UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Diduga meremas area terlarang seorang gadis,  Kakek inisial Al (58), warga Rambah Hilir dijemput Personil Polsek Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Peristiwa tersebut berawal Sabtu ( 6/11/2021) pukul 16.00 wib, seorang anak baru gede (ABG) berinisial DK (11 thn) sedang bermain bersama temannya I di depan rumah tetangganya yang sedang mengadakan Pesta sedekah di Dusun Gelugur Indah Desa Muara Musu,  Kecamatan Rambah Hilir.

Kemudian pada saat sedang berjalan masuk ke dalam rumah, tersangka AL (58 thn) sedang duduk di kursi depan rumah tiba - tiba memegang area sensitif  Korban.

Karena kaget, Korban langsung lari ketakutan dan pulang ke rumah menceritakan kejadian tersebut kepada Ibunya dan mendapat Informasi tersebut ibu korban melaporkannya, ke Polsek Rambah Hilir, agar pelaku ditangkap.

Setelah mengetahui informasi tersebut,  Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir melaporkan kepada Kapolsek  IPDA Surado, SSos. Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku AL.

Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi AL mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap DK dengan cara meremas atau memegang area sensitif dengan tangan kanannya.

Kapolres Rohul melalui Paur Humas AIPDA Mardiono Senin (13/11) membenarkan Peristiwa tersebut dan korban sudah Visum ET Repertum.

"Tersangka dijerat dengan   Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang perlindungan anak," pungkas Paur Humas mengakhiri. **yus

Berita Lainnya

Index