Setelah 10 Tahun, Akhirnya Warga Transmigra​si Bakal Mendapatkan Lahannya Kembali

 Setelah 10 Tahun, Akhirnya Warga Transmigra​si Bakal Mendapatkan Lahannya Kembali
Sejumlah warga bekas transmigrasi kembali melakukan pematokan dan pengukuran areal lahan diatas lahan transmigrasi, di Desa Bandar Jaya###

SIAK KECIL, UTUSANRIAU.CO - Selama 10 tahun menunggu kepastian hukum dari Pemkab Bengkalis dan perangkat Desa Bandar Jaya, akhirnya, puluhan warga transmigrasi yang dulunya sempat menetap di areal lahan transmigrasi Desa Bandar Jaya mematok dan mengukur lahannya untuk kembali dimiliki.
 
Sekitar kurang lebih 30 kepala keluarga (KK) yang berasal dari berbagai wilayah atau daerah, diantaranya Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Bengkalis (Siak Kecil), Minggu (22/6/14) atas inisiatif kuasa hukum Enoki Raemon SH, akhirnya turun ke lokasi lahan yang akan di ukur dan di pasang pematok.
 
Pantauan di lapangan, aktifitas pematokan dan pengukuran berlangsung lancar. Hanya saja terdapat sedikit kendala yakni adanya salah seorang masyarakat yang merasa tidak senang dengan kedatangan puluhan warga tersebut. Sebelum pematokan berlangsung, pihak warga bersama kuasa hukum Enoki telah melakukan koordinasi dengan Polres Bengkalis dan Polsek Siak Kecil.
 
Sekitar 1.500 meter panjang lahan dipasang patok bersamaan dengan nomor persil dan titik koordinat sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Atas dasar tersebut, mantan warga transmigrasi ini melakukan upaya menuntut hak-hak mereka yang di Tahun 1982 sudah menempati lahan tersebut.
 
“Dulu areal ini banjir besar, makanya kami pindah atau diungsikan, sepanjang pengungsian kami ditelantarkan. Sehingga kami pisah-pisah semua meninggalkan lahan ini dan pindah ke daerah lain untuk mencari kehidupan masing-masing. Namun setelah kami kembali lagi untuk melihat lahan ini, ternyata sudah ada yang menguasai,” tutur H Ibrahim.
 
Ia juga mengatakan, pihaknya beberapa kali menanyakan masalah lahan transmigrasi yang menjadi hak warga transmigrasi ke perangkat Desa Bandar Jaya. Ketika itu Bandar Jaya dijabat Kepala Desa Joko Soseno. Tapi selalu saja, Kades tersebut berusaha mengelak dan mengalihkan pembicaraan, dan sempat menjanjikan ganti lahan milik perusahaan Surya Dumai, “selepas ini kami akan tempati lahan dan bangun pemukiman, bersama masyarakat lainnya dan akan melakukan cocok tanam, ”terangnya lagi.
 

Senada diutarakan Abdurrahman warga Desa Pangkalan Jambi ini di lokasi lahan. Ia terlihat ceria melihat lahan transmigrasi miliknya yang sudah di pasang patok dan di ukur dari rujukan BPN, “Semoga masalah ini tuntas, hampir 10 tahun lamanya kami sebanyak 14 kepala keluarga menunggu kepastian hukum areal lahan ini, saya langsung akan tanami lahan ini nantinya, ”terang pria tua yang masih segar ini.
 

Begitu juga Kasiman dan Puri warga bekas transmigrasi yang menempati lahan transmigrasi ini. Ia mengaku, dengan keluarnya titik koordinat dan surat dari BPN melalui perantara Kantor Bantuan Hukum (KBH) Riau Enoki Raemon SH ini akan bisa memberikan harapan bagi dirinya bersama masyarakat lainnya yang memiliki hak lahan transmigrasi di Bandar Jaya.
 
“Saya ikuti saja prosesnya, dari dulu sampai sekarang. Mudah-mudahan kali ini ada kepastian hukum yang kita dapatkan. Rencananya setelah ini kami akan tanami dan rawat lahan ini,” tutur Puri.
 
Sementara itu, Enoki Raemon SH pada mengaku, pihaknya akan terus berjuang untuk memperjelas status lahan transmigrasi yang ternyata memiliki keabsahan dari sisi surat menyurat kepemilikan lahan, “BPN sudah upayakan hal yang terbaik. Tinggal masyarakat pemilik hak lahan itu yang harus secepatnya menempatinya, ”ungkapnya.
 
Tidak hanya lahan di areal yang dipatok dan di ukur Kasiman Cs. Namun sejumlah areal lahan di dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya itu sudah mulai ramai dan padat dengan masyarakat yang bercocok tanam Sawit. Jika dihitung hampir sekitar 2000 lebih masyarakat yang hidup di lahan tersebut.
 
Lahan berada di areal yang jauh dari Kota. Bak pemukiman, lahan-lahan sudah dikuasai oleh masyarakat. Salah satu jalur memasuki areal lahan adalah melewati Sungai Apit, dan menuju lokasi jalan tanah sepanjang 10 kilometer ke dalam areal yang terdapat juga perusahaan PT. SSS beroperasi di sana. (bp)

###

Berita Lainnya

Index