Polsek Tandun Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Polsek Tandun Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Polsek Tandun Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Jajaran Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dipimpin AKP S Sinaga, SH menangkap pelaku terduga penggelapan Sepeda Motor di Desa Puo Raya Kamis (16/12/2021).
                                                         
 "Terlapor  DNM, Jalan Kampung Baru GG Mujur Rantau Prapat," kata Kapolres Rohul AKBP Eko 
Hardjito SIK melalui Kapolsek AKP S Sinaga SH, Kamis (16/12/2021).

Kejadian tersebut  berawal minggu 5 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 Wib, korban menyuruh tersangka DNM untuk membeli bubuk kopi di warung yang jaraknya sekitar  100 meter dari rumah korban

Supaya cepat korban menyuruh pelaku inisial DNM untuk pergi dengan mengunakan Sepeda Motor Yamaha Vixion, karena posisi sepeda motor dipinjam  tetangganya BB,  maka korban menyuruh untuk mengambil sepeda motor tersebut.

Kemudian langsung pergi membeli Bubuk Kopi, tetapi sudah lama pelaku tidak kunjung pulang korban merasa curiga, setelah itu korban bersama saksi berusaha mencari tahu kemana pelaku pergi.

Akan tetapi tidak ditemukan dan setelah menunggu 1x24 jam pelaku juga tak kunjung kembali.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Tandun Guna diproses Penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan itu , Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 10.37 wib didapat informasi  Pelaku penggelapan sepeda motor DNM  telah diamankan Personil Reskrim Polres Labuhan Batu.

Karena diduga yang bersangkutan turut serta dalam Tindak Pidana pembongkaran rumah salah satu warga di Rantau Prapat.

Kemudian setelah dilakukan interogasi ternyata yang bersngkutan ada melakukan tindak pidana Penggelapan Sepeda Motor di Wilkum Polsek Tandun Polres Rohul.

Selanjutnya Personil Reskrim Polres Labuhan Batu berkoordinbasi dengan Personil Reskrim Polsek Tandun untuk dilakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan, Sabtu (11/12) sekitar pukul 19.30 Wib Personil Polsek Tandun berangkat menuju ke Polres Labuhan Batu untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku.


Setelah dilakukan serah terima Tersangka dan melengkapi mindiknya kemudian dilakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan Sepeda Motor yang digelapkan Tersangka.


Dari hasil interogasi terhadap Tersangka  yang bersangkutan menitipkan Sepeda Motor yang digelapkan tersebut kepada salah satu temannya yang berada di daerah Bagan Batu.


Kemudian dilakukan pengejaran ke lokasi yang dimaksud sekitar pukul 21.30 wib Sepeda motor yang digelapkan Tersangka ditemukan di salah satu rumah warga di daerah Bagan Batu.

Personil Polsek Tandun mengamankan Tersangka dan Barang Bukti  (BB) ke Polsek Tandun guna Penyidikan lebih lanjut.**(yus)

 

Berita Lainnya

Index