Layanan Kamar Pasien ODGJ RSJ Tampan Riau Over Kapasitas

Layanan Kamar Pasien ODGJ RSJ Tampan Riau Over Kapasitas
Plt Direktur RSJ Tampan Riau dr. Elita Sari

UTUSANRIAU  -  Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Provinsi Riau di Pekanbaru, saat ini  merawat Pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berjumlah 284 orang dari kapasitas tampung 250 orang. Artinya, jumlah ini  di   mencapai jumlah maksimum, boleh dikatakan over kapasitas.

Pasien yang dirawat yakni laki-laki berjumlah 217 orang dan perempuan berjumlah 59 orang. Jumlah ODGJ tersebut meliputi dua provinsi yakni Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Dan berasal dari Kabupaten/Kota. 

Hal tersebut di sampaikan Penjabat Pelaksana  Direktur RSJ Tampan dr. Elita Sari terhitung hari ini jumlah ODGJ 284 orang. Dan seluruhnya masih dirawat dan fasilitas dan kebutuhan pasien diberikan pihak RSJ dengan teratur, Kamis (6/01/2022).

"Saat ini total ODGJ di RSJ Tampan ini 284 orang, yg tediri dari pasien rawat jiwa ," ujarnya.

Ket Foto : Gedung RSJ Tampan Prov. Riau, Sumber  Foto : Internet

Selain itu, ia menerangkan bahwa, dalam merawat pasien saat ini tidak lagi harus selalu dikurung atau di kerangkeng. Namun, pasien diberi waktu beraktivitas di luar ruangan (halaman/ aula) agar dapat bersosialisasi dengan sesama pasien / petugas kesehatan (dokter, perawat dan nakes lainnya) sesuai kondisi pasien. Hal tersebut juga termasuk therapi pasien.

RSJ Tampan merawat pasien baik rawat jalan, maupun rawat inap sesuai indikasi rawat seperti pasien yangg membahayakan dirinya sendiri, membahayakan orang lain atau pun membahayakan lingkungan.

"Saat ini, dalam merawat pasien ada yang terkontrol ( tenang )dan ada juga yang tidak terkontrol.Untuk itu, pasien yang terkontrol bisa diberi waktu beraktivitas/ bermain di luar, agar bisa bersosialisasi," tambahnya.

Mengenai orang sakit jiwa yang menggelandang atau hidup bebas berkeliaran dan tidak ada indikasi rawat, Direktur RSJ mengungkapkan, bahwa hal tersebut tindakannya ada di Dinas Sosial (Dinsos), akan tetapi untuk orang sakit jiwa yang ada indikasi rawat membahayakan, sehingga dirawat di RSJ Tampan.

"Untuk yang sakit jiwa menggelandang, sebenarnya itu di Dinsos, kalau di RSJ Tampan ini apabila ada yang membahayakan dirinya dan orang lain yang terindikasi harus dirawat, maka bisa dirawat," imbuhnya. **Ad/Red

Berita Lainnya

Index