PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO -- Meski penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sudah di lakukan di tingkat Kecamatan di seluruh Kota Pekanbaru. Namun ada pembatasan wewenang yang bisa di lakukan oleh para Camat. Salah satunya adalah tidak dibenarkan mengurus Surat Kepemilikan Tanah (SKT).
Demikian hal ini dikatakan Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, Selasa (24/6/2014). Firdaus MT menjelaskan, hingga kini masyarakat masih tetap menggunakan SKT sebagai dokumen pengurusan tanah.
"Jadi ketika masyarakat kota Pekanbaru berbenturan dalam hal sengketa tanah, maka SKT tidak bisa dijadikan dasar yang kuat," kata Walikota.
Lanjutnya, meski SKT sudah dicabut, namun kenyataan di lapangan masyarakat tetap menggunakan SKT sebagai dokumen kepengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini dikarenakan Pemerintah Pusat belum punya formulasi baru pengganti setelah SKT dicabut.
"BPN tidak bisa memberikan sertifikat tanpa adanya dokumen tersebut. Makanya SKT dari Kecamatan tetap digunakan," sebutnya.
Sementara terkait program Paten yang telah diterapkan, saat ini untuk pengurusan SKT ini tidak berlaku.
"SKT tidak akan diurus oleh Kecamatan. Masalah kepengurusan surat tanah berkaitan dengan Undang-undang pertanahan. Paten tidak mengurus hal itu," jelasnya.
Walikota juga menegaskan bahwa program Paten tak terkait dokumen kepemilikan tanah seperti Surat Keterangan Tanah (SKT). Karena regulasi tentang SKT itu sendiri sudah dicabut dan tak bisa jadi dasar.
Hanya saja, pemerintah pusat belum membuat regulasi pengganti terkait dokumen kepemilikan tanah tersebut. Sementara Badan Pertanahan Nasional juga tak bisa memberikan dokumen kepemilikan tanah jika tak ada surat dasarnya.(ra)
