PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO -- Bertempat di Kantor Gubernur Riau dilaksanakan acara penandatanganan berita acara kesepakatan batas daerah dan peta batas daerah antara Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru.
Acara yang dihadiri Sekda Propinsi Riau Drs Zaini Ismail, Dirjen Pekerjaan Umum Kementrian Dalam Negeri Agung Mulyana, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Riau, Walikota Pekanbaru, Bupati Inhu, Bupati Kampar, serta Wakil Bupati Inhil H Rosman Malomo dan Kanwil BPN Provinsi Riau.
Wakil Bupati Inhil H Rosman Malomo yang didampingi asisten I Setdakab Inhil Drs Darussalam, Kepala Dinas Kehutanan, Hm Thaher, Kabag Tata Pemerintahan serta Camat Keritang ini membubuhkan tanda tangan peta batas daerah Inhil dan Inhu.
Peta yang menjadi kesepakatan dan merupakan penyelesaian permasalahan batas Kabupaten Inhu dengan Kabupaten Inhil tersebut terletak pada SUB Segmen KM 10 – KM 17 Sencalang, Kecamatan Keritang.
Sebagaimana diketahui, persoalan sengketa tapal batas antara kabupaten Indragiri Hilir dengan kabupaten Indragiri Hulu ini memang sudah berlangsung lama, bahkan sengketa ini sebenarnya sudah mendapat keputusan tetap dari Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 10/P.PTS/V/2008/10/P/HUM/2007 yang sebelumnya juga telah berdasarkan peraturan Gubernur Riau nomor 28 tahun 2005, yang pada intinya perbatasan Inhil dengan Inhu berada pada KM 17 Sencalang. (adv-humas/zul)
###
