UTUSANRIAU.CO - Proses konversi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri atau Bank Riau Kepri (BRK) menjadi syariah masih terus berproses.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Muhammad Lutfi mengatakan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi OJK adalah perijinan konversi kegiatan usaha bank.
"OJK telah melakukan Fit and Proper Test terhadap Calon Pengurus BRK Syariah, termasuk pemiliknya dalam hal ini Gubernur Riau pada Desember 2021. Dan saat ini masih menunggu persetujuan dari Direktorat Pengaturan dan Perijinan Perbankan Syariah OJK," kata Lutfi di Pekanbaru, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, lanjut Lutfi, saat ini BRK juga diminta untuk melakukan pemenuhan komitmen kesiapan infrastruktur antara lain IT yang nantinya akan menjadi Core Banking System (CBS) PT. BPD Riau Kepri Syariah.
"BRK masih terkendala di kesiapan IT. BRK harus belajar dari NTB dan Aceh, agar saat running sebagai bank syariah nanti BRK Syariah lebih baik. Dari pengalaman itu lah (Aceh dan NTB, red), makanya BPDS tidak mudah dalam mengeluarkan izin," jelasnya. (MCR/)
