UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Polres Rohul melalui Kasat Narkoba telah menangkap seorang warga Inisial R alias Lelek warga desa Sungai Sitolang Kecamatan Tambusai Rohul di sebuah kebun kelapa sawit di lubuk langkok Desa Tambusai Timur Kec.Tambusai Rohul.
Sesuai Informasi Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (25 /02/2022)Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di areal kebun kelapa sawit di lubuk langkok Kecamatan Tambusai Rohul.
Selanjutnya dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Masdjang Efendi SH dan Kanit Idik 2 AIPDA Wiji Sundari , SH serta 4 Personil melakukan penyelidikan.
Dan dari hasil penyelidikan itu pada hari Senin, tgl 28 Februari 2022 sekira pukul 03.45 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki2 yg mengaku bernama Rahmad alias Lelek pada saat itu sedang menunggu pembeli dari dalam kebun kelapa sawit tersebut.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti , dari hasil interogasi terhadap pelaku menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu yg ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari Ramli beralamat di Desa Tingkok kecamatan Tambusai Rohul.
Saat ini pelaku dan Barang Bukti berupa 22 Paket Narkotika jenis Shabu berat Kotor 13, 65 gram, 1 Unit Timbangan Digital merk MING HENG MINI SCALE, 1 unit HP merk VIVO Y12S warna biru.diamankan di Mapolres Rohul untuk penyelidikan lebih lanjut. **(yus)
