UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Seorang Warga Kopkar desa Aliantan Kecamatan Kabun inisial AL diamankan Jajaran Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) saat akan Transaksi Shabu-sabu, Rabu (30/3/2022).
Sesuai Informasi yang didapat di Mapolres Rohul kronologis kejadian berawal Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 11.30 Wib, Kapolsek Kabun IPTU Aguswandi SH mendapat informasi dari Masyarakat diduga ada dua Laki-laki Warga KopKar Desa Ali Antan dengan menggunakan SPM akan membeli Narkotika jenis Sabu di Desa Puo Raya Kecamatan Tandun.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kabun memerintahkan Unit Reskrim dan Intel Polsek Kabun melakukan Penyelidikan atas informasi tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 12.00 Wib setelah mendapatkan perintah melakukan penyelidikanTeam Gabungan bergerak menuju informasi tepatnya di Simpang Desa Bencah Kesuma Kecamatan Kabun.
Kemudian, melihat serta mencurigakan dua Laki-laki, mengendarai sepeda motor memasuki Jalan Poros KUD Desa Bencah Kesuma, persis dengan ciri - ciri yang didapat dari Masyarakat
Ketika itu, Team mengikuti SPM tersebut sekitar 500 Meter, Team Polsek Kabun memberhentikan sepeda motor Honda Revo BM 3656 UX tersebut.
Kebetulan pada saat itu team melihat yang dibonceng membuang bungkusan Plastik warna Putih Bening tidak jauh dari lokasinya.
Selanjutnya, diperintahkan untuk diambil kembali dan diakui Laki-laki tersebut yang dibuangnya berupa Plastik Warna putih Bening berisikan Narkotika jenis Sabu
Seterusnya dilakukan penggeledahan badan terhadap ke Dua orang yang tidak dikenal, diketahui yang membuang Narkotika Jenis Sabu tersebut diakuinya berinisial AL
Pada saat, Team Polsek Kabun membawa Pelaku ke Polsek Kabun salah satu dari Pelaku mengaku berinisial SHL melarikan diri dengan cara melompat terlebih dahulu.
Kemudian, melakukan pemukulan ke arah mata salah seorang Personil Polsek Kabun. Ketika itu, SHL kabur ke arah PT Padasa Kalda.
Kapolres Rohul melalui Paur Humas IPDA Mardiono P SH kamis(31/03/2022)membenarkan Peristiwa tersebut dan mengatakan terhadap Pelaku AL beserta BB berupa Satu Paket Narkotika jenis Sabu dan Satu Unit SPM Honda Revo X Warna Hitam Nopol BM 3656 UX.diamankn di mapolsek Kabun guna proses Penyidikan. **(yus)
