UTUSANRIAU.CO - Penghapusan denda terhadap 11 objek pajak kembali dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Keringanan ini kembali diberikan pemerintah kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang berlaku hingga 31 Mei 2022 mendatang.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, keringanan ini diberikan mengingat, kondisi ekonomi masyarakat masih terdampak Covid-19. Sehingga, dengan adanya program ini dapat membantu meringankan beban wajib pajak.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini. Progam ini hanya berlaku hingga 31 Mei mendatang," ujar Ami sapaan akrabnya.
Selain itu, pemerintah kota juga masih memberikan stimulus dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.
"Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi," ucapnya.
Ami menyebut, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait keringanan pajak yang diberikan. Mereka melakukan sosialisasi ke sejumlah kecamatan di Kota Pekanbaru.
Sosialisasi yang Ia lakukan sudah berjalan di tiga kecamatan di Kota Pekanbaru. "Kami sudah sosialisasi ke Kecamatan Bukit Raya, Tenayan Raya, dan Rumbai," sebutnya.**HRC/red
