PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO -- Bulan puasa segera tiba, berbagai aturan jam operasional tempat hiburan khususnya jam buka rumah makan selama sebulan akan di berlakukan.
Untuk lebih di ketahui oleh masyarakat dan pelaku usaha, Pemerintah kota (pemko) Pekanbaru dalam dua hari kedepan segera mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh pemilik usaha walaraba di Pekanbaru.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru, Ingot Achmad Hutasusuhut, Rabu (25/6/2014) mengatakan meski tidak jauh berbeda dengan aturan tahun lalu. Aturan rumah makan harus di sosialisasikan tiap tahunnya guna mengingatkan para pemilik usaha.
"Dua hari lagi akan kita Sosialisasi mengenai aturan rumah makan. Peraturannya mungkin tidak jauh beda dengan tahun lalu untuk aturan Restoran dan rumah makan," ujar ingot.
Menurutnya Pemko akan melibatkan semua dinas terkait untuk penegakan Peraturan Daerah (perda) ini. Pembahasan untuk penetapan aturan baru juga demikian akan juga melibatkan dinas terkait serta lembaga keagamaan seperti MUI dan FKUB.
"Setelah adanya aturan tersebut nanti akan dibuatkan intruksi dari walikota yang ditetapkan dalam perwako, sehingga masyarakat mengerti begitu juga pihak pengelola restoran dan rumah makan," terangnya.
Dilapangan tambah Ingot tim penegakan Perda dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja(Stpol-PP) akan mengawal menerapannya. Satpol-PP akan melakukan sosialisasi sembari mengingatkan bagi pengusaha yang melanggar aturan. Setiap rumah makan akan di kirimi surat edaran Walikota ini.
Seperti diketahui sebelumnya saat ramdhan berlangsung ttahun lalu, rumah makan non muslim boleh buka dengan tidak terang-terangan serta ditandai penempelan stiker khusus yang di terbitkan ijinnya oleh BPT. Sementara restoran siap saji juga bisa buka akan tetapi tidak melayani dan menyediakan untuk makan ditempat namun hanya boleh untuk di bungkus dibawa pulang.(ra)
