Polres Rohul ringkus Tiga Pelaku Terduga Pemilik Sabu

Polres Rohul ringkus Tiga Pelaku Terduga  Pemilik Sabu
Polres Rohul ringkus Tiga Pelaku Terduga Pemilik Sabu

UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Polres Rokan hulu melalui  Satres Narkoba mengamankan tiga tersangka diduga pemilik Narkotika jenis sabu warga Kelurahan Rokan IV Koto, Jumat (1/04/2022) lalu.

Sesuai Informasi didapat di Mapolres Rohul  penangkapan hasil Operasi Tertib Ramadan Lancang Kuning 2022 sebagai tindaklanjut intruksi Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal,

Dimana Kasat  Reserse (Satres)  Narkoba Polres Rohul  AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan, Personilnya, untuk meringkus Tiga Tersangka Kepemilikan Narkoba jenis Sabu yang selalu meresahkan warga.

Dari hasil penangkapan tersebut terjaring tiga warga pemilik sabu dengan Identitas Tersangka inisial, AA alias   AL  berprofesi sebagai Petani dan CL alias Sekar Karyawan Honorer, Perumahan Balai Penyuluh Pertanian (BPP)  Pertanian Kelurahan Rokan IV Koto Kecamatan Rokan IV Koto  Rohul.

Dimana AA dan CL, diamankan  lokasi  Pemakaman Keluarga (TPK) Datuk Zainal Desa Rokan Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto dan AA dan CL diringkus,di Desa Rokan Koto Ruang.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Riza  Effyandi SH MH memerintahkan 4 Personilnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Kapolres Rohul melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH senin(4/04)membenarkan Peristiwa tersebut dan mengatakan setelah   dilakukan penggeledahan ditemukan BB  dari AA , 2 Paket Shabu berat  0,50 gram, Satu  Unit Handphone Nokia.

Sedangkan BB,  CL alias Sekar, 9 Paket  Sabu berat sekitar 1,50 Gram,dan  Satu  kotak Permen Pagota Warna Hitam.

Kedua  Tersangka  dan BB   pun dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya di hari yang sama, Jum'at (1/4/2022) sekitar pukul 20.45 Wib telah dilakukan penangkapan Pelaku
ZS alias Ijep tepatnya  di Pinggir Jalan Dusun I Desa Rokan Koto Ruang.

pada Ijep ditemukan BB berupa Satu Paket Sabu dengan berat kotor kurang lebih 4,27 gram,satu  Unit Handphone Nokia  dan Satu  Unit Sepeda Motor Mrek Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol BM 5668 MD.

Ketiganya diancam dengan  Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.**(yus)

Berita Lainnya

Index