Berkah Hari Raya Waisak Bagi Umat Buddha, 7 Orang WBP Terima Remisi Khusus

Berkah Hari Raya Waisak Bagi Umat Buddha, 7 Orang WBP Terima Remisi Khusus
Berkah Hari Raya Waisak Bagi Umat Buddha, 7 Orang WBP Terima Remisi Khusus

UTUSANRIAU.CO, BAGANSIAPIAPI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi serahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2566 BE Tahun 2022 kepada 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Bagansiapiapi, Senin (16/5) pagi.

Hari Raya merupakan berkah bagi setiap penganut ajarannya, kali ini giliran umat Buddha yang merasakan berkah Hari Raya mereka yaitu Hari Waisak 2566 BE yang jatuh pada hari Senin 16 Mei 2022, Berkah ini pun dirasakan juga oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Bagansiapiapi yang beragama Buddha.

Mereka menerima Remisi Khusus yang didasari oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
1. No. PAS-673.PK.05.04 Tahun 2022
2. No. PAS-674.PK.05.04 Tahun 2022
3. No. PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022
(tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2022 kepada Narapidana terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012) dengan rincian yang menerima RK 1 sebanyak 7 Orang yaitu : 4 Orang yang menerima remisi sebanyak 15 Hari, dan 3 Orang lainnya menerima remisi sebanyak 30 Hari.

Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi mengatakan sangat senang dan berterima kasih kepada Lapas Bagansiapiapi yang telah menyalurkan hak mereka remisi kepada mereka tanpa ada kesulitan yang harus mereka lalui.

Remisi ini diserahkan langsung oleh Dasrial selaku Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Bagansiapiapi, yang tentunya ini merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (BINADIK).

Kepala Lapas Bagansiapiapi, Wachid Wibowo menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan amanat negara yang berhak diterima Warga Binaan Pemasyarakatan. "Kita berkomitmen akan terus menjaga transparansi proses pengurusan integrasi yang gratis tanpa ada pungutan liar," Pungkasnya. (rilis/zal)
 

Berita Lainnya

Index