Belum Ada Gugatan Sengketa Pileg yang Dikabulkan MK

Belum Ada Gugatan Sengketa Pileg yang Dikabulkan MK

JAKARTA, UTUSANRIAU.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus mengadili sengketa gugatan pileg 9 April 2014. Sidang yang terus digelar hingga tengah malam belum merubah angka perolehan suara yang telah ditetapkan KPU.

Hingga pukul 00.00 WIB, Kamis (26/6/2014), MK telah mengetok gugatan para partai politik tentang hasil pemilu 2014 di 7 provinsi. Hasilnya, tak ada satu pun yang dikabulkan oleh lembaga pimpinan Hamdan Zoelva tersebut.

Sejumlah provinsi yang sudah diputus oleh MK ialah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Bali, Riau dan Jakarta.

Kalimat 'Menolak permohonan untuk seluruhnya', dan kalimat 'menolak permohonan untuk selebihnya' selalu terucap dari mulut Hamdan Zoelva. Hamdan dan 8 majelis hakim lainnya berpendapat, barang bukti para penggugat yang berasal dari parpol nasional tidak cukup kuat.

Pada umumnya para penggugat yang berasal dari Parpol nasional meminta MK untuk membatalkan putusan KPU tentang perolehan suara karena adanya kecurangan. Tetapi gugatan mereka kandas.

Sidang putusan untuk sengketa pemilu ini digelar MK sejak Rabu 25 Juni kemarin. Sidang dimulai dari pukul 09.00 WIB untuk tingkat DPD. Dari 34 gugatan anggota DPD, 33 gugatan ditolak mentah-mentah oleh Hamdan dkk. Hanya 1 anggota DPD yaitu La Ode Salimin asal dapil Maluku yang ditolak sebagian.

Khusus untuk gugatan La Ode, MK memerintahkan KPU di Kota Tual, Provinsi Maluku, untuk melakukan hitung suara ulang. MK menanganggap hasil hitung yang ada saat ini memiliki kerancuan.

MK juga meminta kepada KPU kota Tual untuk melaksanakan hitung ulang dengan batas waktu 10 hari. (detiknews.com)

Berita Lainnya

Index