PN Bengkalis Naik Kelas dari Kelas 2 ke Kelas 1B

PN Bengkalis Naik Kelas dari Kelas 2 ke Kelas 1B
Humas PN Bengkalis kelas 1B Ulwan Maruf

UTUSANRIAU.CO, BENGKALIS - Sejak diresmikan 1983 silam menyandang Kelas II, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mulai 4 Juli 2022 naik kelas menjadi PN Bengkalis dari kelas 2 ke 1B Kementerian PAN dan RB RI, setelah 39 tahun.

Kenaikan kelas tersebut berdasarkan surat keputusan atau SK penetapan diterima PN Bengkalis dari Ketua Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Sangat beralasan, kenaikan kelas ini mempertimbangkan diantaranya jumlah perkara yang ditangani PN Bengkalis dalam setahun sudah menembus seribuan. Pidana umum mencapai 800 perkara pada 2021 lalu, ditambah dengan perkara perdata yang terus mengalami kenaikan.

Lainnya, PN Bengkalis menangani wilayah hukum dua kabupaten yakni, Bengkalis dan Kepulauan Meranti. Kemudian keistimewaan Kabupaten Bengkalis terdiri kepulauan dan wilayah daratan.

Dan, pendukung kenaikan kelas juga penting yakni dari informasi-informasi pemberitaan media terkait PN Bengkalis.

Ketua PN Bengkalis Kelas IB Bayu Soho Rahardjo, S.H melalui Humas Ulwan Maluf, S.H mengatakan, kenaikan kelas merupakan kabar gembira dan nilai tambah untuk meningkatkan citra Kabupaten Bengkalis di level nasional.

Kata Ulwan, kenaikan juga merupakan prestasi tersendiri, dan diharapkan menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pencari keadilan.

"Masyarakat bisa lebih percaya ke pengadilan dan kami terbuka, independen, serta akuntabel. Kita pastikan dengan kenaikan kelas ini menjadi motivasi untuk melayani masyarakat pencari keadilan untuk yang lebih baik kedepan," tegasnya, Selasa (12/7/22).

Ditambahkan Ulwan, usulan kelas IIB menjadi IB tersebut sekitar tahun 2019 dan 2020 ke Pengadilan Tinggi (PT), kemudian diusulkan ke MA dan diusulkan ke Kementerian PAN RB.

Untuk saat ini Hakim PN Bengkalis berjumlah delapan orang ditambah ketua dan wakil ketua, menjadi 10 orang.

"Meskipun jumlah hakim belum ideal bukan menjadi alasan untuk tidak melayani masyarakat pencari keadilan tidak maksimal," imbuhnya. **(yulistar)

 

Berita Lainnya

Index