Mantan Kadinsos Dumai Ajukan Pledoi

Mantan Kadinsos Dumai Ajukan Pledoi

PEKANBARU,UTUSANRIAU.CO - Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Dumai Pazwir, dituntut jaksa selama enam tahun penjara. Atas tuntutan itu, terdakwa dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) program pelatihan keterampilan berusaha bagi keluarga miskin ini, mengajukan pembelaan (pledoi).

Jaksa penuntut umum (JPU) Bernard SH dan Andri SH dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada persidangan Rabu (25/6/14) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan, Pazwir terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

"Meminta kepada hakim agar menghukum terdakwa selama enam tahun penjara. Membebankan kepada terdakwa membayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider tiga bulan penjara,"kata jaksa.

Kemudian, jaksa juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp47,4 juta. Apabila tidak dibayar, dapat diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun penjara.

Pazwir sendiri tampak terkejut dengan tuntutan jaksa tersebut. Kemudian, melalui kuasa hukumnya, Pazwir mengajukan pembelaan kepada majelis hakim yang dipimpin JPL TObing SH.

Dugaan korupsi ini berawal, ketika tahun 2002 silam, Dinsos Dumai mencanangkan program pelatihan berusaha bagi keluarga miskin. Anggaran ini dialokasikan dalam APBD Dumai sebesar Rp228.450.000.

Namun dalam perjalanannya, kedua terdakwa justru tidak melaksanakan program ini sesuai dengan rancangan kerja anggaran (RKA). Sehingga, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp104.934.195.(sumber :riauplus.com)

Berita Lainnya

Index