Selanjutnya Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Liston Sihombing, SH.MH bersama tiga orang personil melalukan penyelidikan.
Dan sekira pukul 15.00 wib dilakukan penangkapan terhadap 1 org laki-laki inisial HI yang sedang melakukan transaksi judi online.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan Tindak pidana Judi Online ( High Domino).
Dijelaskan Kapolsek, adapun tempat penangkapan Warung Zaki Jl Lintas Timur Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan .
Dari tersangka berinisial HI, Berhasil diamankan berupa 1 ( satu ) unit Handphone merk Samsung A11 warna Hitam dan Uang Tunai sejumlah Rp. 450.000. ****rls/ep