Kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat , bahwa di bawah Jembatan Sidar ada orang yang sedang menarik kayu olahan.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Teluk Meranti memerintahkan Kanit Reskrim, Kanit Intel dan 4 (empat) orang anggota Polsek untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di Jembatan Sidar. Personel Polsek tersebut diatas mendapati 3 (tiga) Orang laki-laki yang sedang menarik rakitan kayu.
Selanjutnya, personel Polsek Teluk Meranti langsung mengamankan 3 (tiga) Orang laki-laki tersebut dan saat diinterogasi 3 (tiga) Orang laki-laki tersebut menerangkan benar sedang menarik rakitan kayu olahan di anak sungai sidar tersebut dan mereka tidak memiliki izin atas kegiatan yang dilakukan.
Kemudian 3 (tiga) Orang laki-laki yang diduga melakukan perkara dugaan TP illegal logging tersebut diamankan ke Polsek Teluk Meranti berikut barang bukti guna dilakukan proses secara hukum.
Dalam Penangkapan tersebut selain 3 (Tiga) Orang tersangka juga di amankan barang bukti berupa Kayu Olahan jenis Papan & Bloti sebanyak lebih kurang 25 (dua puluh lima) Kubik. ***Ep
