Terkait Penangkapan Satu Alat Berat dan 3 Dump Truck Galian C,

Kapolres : Bersifat Ilegal Akan Ditindak Lanjuti

Kapolres : Bersifat Ilegal Akan Ditindak Lanjuti
Kapolres : Bersifat Ilegal Akan Ditindak Lanjuti

Kapolres berpesan disampaikan kepada masyarakat, silahkan bekerja sesuai izin. " Tolong disampaikan kepada masyarakat,  sesuai izin silahkan bekerja. Tidak ada izin silahkan dilengkapi. Polisi hanya menindak lanjuti dan proses hukum saja jika tidak punya izin," pesannya.

Menurut Kapolres, Ada tower dipintu masuk kabupaten Pelalawan terancam tumbang dekat rumah. Terancam tumbang karena tanahnya telah tergerus dan di keruk. " Saat ini kita ada yang tak memikirkan masa depan. Kenapa Galian C ? . Kita tidak pernah berpikir ada tower di pintu masuk kabupaten Pelalawan. Kontur tanah towernya telah memprihatinkan dekat perumahan. Bagaimana tower ditanam, namun tanahnya  tergerus, tower terancam ambruk dan rumah itu nanti akan jadi korban," terangnya.

" Jadi silahkan untuk Galian C, boleh beroperasi jika dilengkapi izin pertambangan. Saya juga sudah diskusi dengan Bupati Pelalawan. Katanya pemerintah provinsi Riau, gubernur dapat mengurus izinnnya. Diarahkan saja, semua pelaku usaha Galian C untuk mengurus. Itu konsekwensinya. Polisi hanya menindak lanjuti dan proses hukum," katanya.

Penangkapan satu unit alat berat di salah satu komplek perumahan di Pangkalan Kerinci kota dan 3 unit dumtruck colt diesel menambah perkara Kasus Tanah Urug Ilegal di Pelalawan atau penambangan atau galian C ilegal. Meratakan tanah untuk perumahan pun jadi terkendala. Pekerjaan berhenti, kecemasan nasib tanah timbun semakin panjangvdan izin juga belum jelas.

Akibat dari kasus galian C ini, Dikabupaten Pelalawan Riau harga tanah timbun  melambung naik drastis dan sulit didapatkan. Pekerjaan bangunan untuk tanah timbun juga nyaris tak ada. Menimbun jalan dan  pembangunan terkendala dimana mana.

Karena semua aktivitas galian C berhenti lantaran tidak memiliki izin dan semakin ketakutan. Ada yang mulai kerja meratakan tanah diperumahan  ditangkap polisi karena tanahnya ada yang keluar lokasi. Jadinya tanah timbun untuk kabupaten Pelalawan harus didatangkan dari daerah lain dengan harga selangit.

Kasus Tanah Urug Ilegal di Pelalawan ini mendapat sorotan dari masyarakat Kabupaten Pelalawan karena harga tanah timbun di Pelalawan naik drastis dan sulit didapatkan. Tanah timbun harus lengkapi izin, tapi belum ada yang selesai selama 8 bulan. **Ep
 

Halaman :

#Pelalawan

Index

Berita Lainnya

Index