Nilai Mencapai Rp. 3.5 Milyar,

BC Bengkalis Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Tindakan Tahun 2018-2021

BC Bengkalis Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Tindakan Tahun 2018-2021
BC Bengkalis Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Tindakan Tahun 2018-2021

UTUSAN RIAU.CO. BENGKALIS -  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis hari ini Kamis, 1 September 2022 lakukan pemusnahan barang milik negar hasil penindakam dari tahun 2018-2021 di Halaman Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang dan  tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gogok Selat Panjang, Jalan Perumbi Alai, Desa Gogok, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Achmad Seifudin mengatakan sebagai salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance serta khususnya Community Protector.

"Hal ini kita lakukan dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabeanan dan cukai berupa pencegahan peredaran barang-barang ilegal," kata Plt. Achmad Seifudin, Kamis, (1/9/2022).

Halaman :

#Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index