RUU Sisdiknas Jadikan Pendidikan Pancasila Mata Pelajaran Wajib

RUU Sisdiknas Jadikan Pendidikan Pancasila Mata Pelajaran Wajib
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan, Anindito Aditomo.

UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara sangat penting untuk menjaga keberlangsungan bangsa dan negara. Pemerintah memperkuat peranan Pancasila melalui mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), Pemerintah memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa.

"Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas," kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan, Anindito Aditomo, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9).

Pada Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, lanjut Anindito, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran (Mapel) wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Halaman :

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index