UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Untuk mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2022. Pemkab Rohul lakukan perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit bersama Kanwil DJP Provinsi Riau, di Pendopo Rumdis Bupati, Rabu (7/9/2022).
Dalam kegiatan itu, turut dihadiri Wakil Bupati Rohul, H Indra Gunawan, Kepala Kanwil DJP Provinsi Riau, Ahmad Djamhari, Kepala KPP Pratama Bangkinang, Meidijati, Inspektur Inspektorat Rohul, H. Helfiskar dan beberapa Kepala Dinas maupun Badan di Lingkungan Pemkab Rohul .
Bupati Rohul H. Sukiman berharap kedepan mampu mewujudkan peningkatan penerimaan pajak, baik ditingkat pusat maupun daerah. Ia mengaku pajak merupakan salah satu faktor pendukung terbesar dalam proses pembangunan.
Oleh karena itu, melalui perjanjian kerjasama ini, Bupati berharap nantinya mampu mewujudkan apa yang dicita-citakan bersama seluruh masyarakat Rokan Hulu.
