Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Akan Dapat Subsidi Upah Rp600.000, Apa Kriterianya?

Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Akan Dapat Subsidi Upah Rp600.000, Apa Kriterianya?
Sumber Foto Ilustrasi/internet

Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta,” ujar Sri Mulyani pada Senin (29/8/2022).

Menurut Sri Mulyani pemerintah akan membayarkan bansos Rp600.000 satu kali kepada pekerja yang memenuhi kriteria. Penerimanya akan ditentukan berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
 

“Nanti Ibu Menteri Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan petunjuk teknisnya, sehingga bisa langsung dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
 

Selain itu, pemerintah pun akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600.000 kepada 20,65 juta masyarakat miskin.

Lalu, terdapat bantuan sosial berupa subsidi transportasi umum yang berasal dari kantong pemerintah daerah. ***sumber:bisnis.com

Halaman :

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index