Alasan Kemendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Bisa Pecat-Mutasi ASN

Alasan Kemendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Bisa Pecat-Mutasi ASN
Alasan Kemendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Bisa Pecat-Mutasi ASN/sumber foto detik.com

UTUSANRIAU.CO, JAKARTA  - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyosialisasikan poin-poin penting Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Persetujuan dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah (KDH). Hal ini dalam rangka menyamakan persepsi dengan penjabat kepala daerah.

Pada kegiatan yang berlangsung Jumat (23/9), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan terbitnya SE Nomor 821/5492/SJ tersebut untuk merespons banyaknya penjabat kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, yang telah dilantik.

Mengingat mereka memiliki kewenangan terbatas, termasuk dalam menyetujui pemberian sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar hukum dan menandatangani persetujuan mutasi pegawai antardaerah. Sehingga dalam mengambil kebijakan para penjabat kepala daerah harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Mendagri. Akibatnya, berkas pengajuan izin menumpuk di Kemendagri.

Halaman :

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index