Majelis Hakim dan JPU Bingung, Terdakwa Buta Huruf Tidak Bisa Jelaskan Kedudukan Tanah

Majelis Hakim dan JPU Bingung, Terdakwa Buta Huruf Tidak Bisa Jelaskan Kedudukan Tanah
Majelis Hakim dan JPU Bingung, Terdakwa Buta Huruf Tidak Bisa Jelaskan Kedudukan Tanah

Dan JPU dalam menanyakan ke terdakwa Asia mengapa ia menanam sawit dilahan sengketa dan kelapa sawit yang sudah ada milik orang tuanya dan tanah tersebut sebelumnya ditanam oleh orang tuanya dilakukan pemanenan oleh orang tuanya selama ini.

JPU mensinkronisasikan bukti surat surat yang di punyai pelapor (Siti Azizah) ke terdakwa tetap menyatakan tidak kenal dengan pelapor dan sepadannya. Dan jelas tanah tersebut milik orang tua terdakwa Asia.

Dari keterangan terdakwa Asia sempat membuat Majelis hakim dan JPU bingung dan terdakwa dalam menjelaskan kedudukan tanahnya dengan mencocokkan sepadannya arah mata angin (Utara, timur, selatan dan barat).
 

" Terdakwa dalam keterangan ia tidak mampu membedakan arah mata angin  mempunyai keterbatasan (tidak bisa baca tulis) dan terdakwa hanya bisa menjelaskan tanah tersebut berurutan dari Ali kacamata,  Ali alias Apo dan miliknya ( orang tua terdakwa) dan kalau dilapangkan atau lokasi tanahnya terdakwa tahu batas batas tanahnya dengan sepadan," tambah penasehat hukum terdakwa tersebut.

Sebelumnya pada saat terdakwa di periksa di Polsek Rupat terdakwa Asia menyerahkan dua surat kepemilikan tanah ke penyidik berupa foto copy. Dan surat yang diserahkan tersebut tidak disita penyidik baik foto copy atau aslinya.

Keterbatas terdakwa Asia yang tidak bisa baca tulis yang dituduh dengan pasal pemalsuan surat surat kepemilikan tanah yang disengketakan seharusnya perlu ada pembuktian surat kepemilikan lahan tersebut apa palsu atau tidak ( dengan melakukan forensik dan lainnya)dan di persidangan terdakwa tidak mengetahui atau tidak tahu menjelaskan  dan memastikan surat kepemilikan tanah milik orang tuanya.(yulistar)

Halaman :

Berita Lainnya

Index