Usai sidang, sempat di jumpai pihak penggugat Andi Nursin Lubis, namun ia menolak untuk diwawancara, dan mengarahkan wawancara langsung ke PH tergugat. "Kok saya, langsung saja ke pengacaranya, "timpal dia.
Menurut PH tergugat Farizal mengatakan, bahwa awal kliennya (Juwita Marsel) beberapa tahun lalu, telah memenangkan lelang tanah dan bangunan melalui lelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) kota Dumai, dan surat bukti berupa sertifikat yang telah balik nama atas nama Juwita Marsel.
"Namun celakanya, ketika klien kami mengajukan eksekusi, tiba-tiba muncul seseorang bernama Andi Nursin Lubis menggugat ke PN Bengkalis, dengan alasan merasa dirugikan. Karena penggugat ini telah membeli tanah dan bangunan yang diperkarakan kepada pihak pertama (punya hutang tak bisa bayar), "ujarnya.
Dijelaskan, pihak pertama ini sekarang sudah meninggal, dan ia sebelumnya punya hutang dan tak bisa membayar, sehingga tanah dan bangunan tersebut dilelang.
"Untuk penggugat sendiri, dia mengajukan ke Pengadilan hanya bukti kwitansi saja tanpa embel-embel lainnya. Sedangkan klien kami sudah memegang surat tanah berbentuk sertifikat dengan atasnama Juwita Marsel," terang Farizal.
Karena ditunda, sidang putusan akan dilanjutkan pekan depan dengan hari yang sama siang hari, Rabu (12'10/22) pukul 14.00 WIB.(yulistar)
