UTUSANRIAU.CO, BENGKALIS - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis menangkap pria berinisial HR (53) Jl. Sudirman Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis. Dia diamankan atas dugaan pencabulan terhadap perempuan dalam gangguan mental.
HR diduga menyetubuhi gadis SL, 28 tahun warga setempat yang memiliki gangguan mental.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis,. AKP Muhammad Reza mengatakan, peristiwa asusila ini dilakukan pelaku pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira Pukul 16.00 Wib.
“Pelaku menyetubuhi korban disebuah rumah kosong di wilayah kelurahan Damon selanjutnya memaksa korban untuk masuk kedalam kamar setelah masuk kedalam kamar korban dipaksa berhubungan intim oleh Tersangka,” ujarnya, Selasa (11/10).
Atas laporan korban Pelapor orang tua korban ( Sulasmi) merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Bengkalis.
Kasat Reskrim melalui Kanit Pidum Ipda Yuli Ariyanto, SH,memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap yang di Duga Pelaku. Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Setelah diketahui, pelaku berada dirumahnya, Pada tanggal 10 Oktober 2022 sekira pukul 11.30 wib, Tim langsung melakukan pengerebekan dirumah terduga pelaku HR , di Jl. Sudirman Gg. Kenari, Kel. Damon, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, Saat itu HR berada diruang tengah. Menurunya, saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Bengkalis.
“Pelaku kami tahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Ancaman Hukuman Pasal 286 KUHP berbunyi "Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun. (yulistar)
